Perbandingan Penyelesaian Sengketa Medis Dengan Menggunakan Undang-Undang Kesehatan Dan Undangundang Perlindungan Konsumen
Abstract
Pelayanan Medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan seringkali tidak berjalan mulus. Pasien
yang merasa dirugikan pun menuntut ganti kerugian yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Penyelesaian sengketa yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien ini menjadi penting untuk
dikaji dengan bagaimana penyelesaian sengketa medis melalui mediasi menurut Undang-Undang
Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bagaimana kelebihan dan kekurangan
penyelesaian sengketa medis melalui UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen serta
apakah teknik mediasi yang dibuat berdasarkan Perlindungan Konsumen berwenang menangani
penyelesaian sengketa medis. Metode Penelitian yang dilakukan dengan pendekatan penelitian
yuridis empiris dengan objek penelitian dengan penyelesaian sengketa medis melalui mediasi
menurut UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen kemudian kelebihan dan kekurangan
dari kedua UU tersebut serta eknik mediasi yang dibuat berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
berwenang atau tidak menangani penyelesaian sengketa medis, subyek penelitian para dosen dan
mediator. Data Penelitian dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan tersier, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara
serta data dari BPSK, kemudian teknik analisis data dengan teknik data kualitatif. Penyelesaian
Sengketa Medis melalui UU Kesehatan sesuai dengan Pasal 66 UU Praktek Kedokteran yang
berkaitan dengan Pasal 29 UU Kesehatan sedangkan UU Perlindungan Konsumen dengan BPSK,
keduanya menempuh cara mediasi. Tergambar dari kelebihan dan kekurangan dari kedua UU
tersebut maka lebih tepat penggunaan UU Kesehatan karena lebih berkompeten dan apabila berada
dalam ranah BPSK, materi sengketa akan ditolak karena bukan kompetensi di bidang sengketa
medis.
Collections
- Master of Law [1443]