Prosedur Wakaf Uang Di Pt Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Yogyakarta
Abstract
Prosedur adalah metode langkah demi langkah secara pasti untuk
memecahkan suatu masalah. sedangakan wakaf adalah kegiatan memberikan
sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau dengan jangka waktu tertentu
demi kemaslahatan umat. Wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf dengan
benda bergerak yang dimanfaatkan dengan semestinya dan merupakan wakaf yang
fleksibel karena tidak hanya satu orang saja yang dapat menjadi wakif tetapi bisa
berkelompok, lembaga atau badan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah 1) mengetahui tentang produk wakaf uang di
Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Yogyakarta. 2) mengetahui prosedur
wakaf uang di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Yogyakarta.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa produk wakaf uang di BTN
Syariah adaah produk penghimpunan dana yang termasuk dalam salah satu layanan
BTN Syariah yang memberikan kemudahan berwakaf dengan jangka waktu
terbatas dan tidak terbatas, dengan nominal dana yang bisa disesuaikan. Sedangkan
wakaf melalui simpanan merupakan salah satu program BTN Syariah yang dimana
hadiah dari menyimpan dana wakaf uang tersebut berupa wakaf uan yang
mengatasnamakan wakif.
Collections
- Diploma III [786]