Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Petugas Agama yang Melangsungkan Upacara Perkawinan di Bawah Tangan (Studi Kasus di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Pidana
terhadap Petugas Agama yang Melangsungkan Upacara Perkawinan di Bawah
Tangan di Simpang Empat ” Penelitian ini menggunakan Hukum Empiris yaitu
penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara mengkonsepsikan hukum
sebagai pola perilaku ajeg dan atau hukum sebagai aksi-interaksi sosial.
Faktor-faktor yang mendorong Petugas Agama melangsungkan upacara
perkawinan di bawah tangan di Kecamatan Simpang Empat adalah sebagai
berikut : Pertama, karena tuntutan dari pasangan yang ingin menikah secara di
bawah tangan itu sendiri, Petugas agama yang menikahkan seseorang secara di
bawah tangan itu sudah berulangkali melakukannya, padahal dia bukan
merupakan Pejabat Catatan Sipil atau Petugas dari KUA, Terkendalanya
pasangan yang ingin menikah secara resmi dengan masalah biaya yang di nilai
cukup mahal kalau melalui nikah resmi di KUA Simpang Empat. Sulitnya
pasangan yang ingin menikah secara resmi di KUA untuk melengkapi
Persyaratan yang sudah ditentukan. Sehingga mereka mengambil jalan pintas
untuk menikah secara di bawah tangan dengan Petugas Agama yang tidak
resmi.Tidak adanya kesadaran dari masyarakat sendiri atau masih di katakan
sangat kurang, mengenai untung dan rugi kalau melakukan nikah di bawah
tangan di bandingkan dengan menikah secara resmi resmi. Kedua, Penegakan
Hukum Pidana terhadap kasus Petugas agama yang menikahkan seseorang
secara di bawah tangan tidak berjalan karena pelakunya tidak pernah diproses
secara Pidana di Kecamatan Simpang Empat. Hal ini disebabkan karena tidak
adanya suatu laporan dari masyarakatnya kepada pihak Penegak Hukum dalam
hal ini Pihak Kepolisian terbukti dari tidak adanya laporan yang masuk kepada
pihak kepolisian. Menyebabkan Pihak Kepolisian tidak bisa menindak secara
tegas bagi Pelaku Petugas Agama yang menikahkan seseorang secara di bawah
tangan. Padahal seperti diketahui kalau ini hanya merupakan delik biasa dan
aparat pun dapat menindak secara tegas walaupun tidak ada laporan yang
masuk dari masyarakat kepada pihak kepolisian Kecamatan Simpang Empat.
Hal inilah yang menyebabkan Kasus Petugas Agama yang tidak resmi ini tidak
pernah diproses secara pidana. Selain itu juga pada masyarakat di Kecamatan
Simpang Empat menganggap hal itu sudah menjadi budaya sehingga
masyarakat bersikap biasa-biasa saja tanpa merespon secara tegas padahal jelas
itu merupakan suatu pelanggaran dan dapat di jatuhi sanksi pidana terhap
pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana yang termuat
dalam Pasal 530 KUHP.
Collections
- Law [2308]