Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo, SHI., SH., MH
dc.contributor.authorFauzi, Denny
dc.date.accessioned2017-11-04T09:16:47Z
dc.date.available2017-11-04T09:16:47Z
dc.date.issued2016-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4025
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Pidana terhadap Petugas Agama yang Melangsungkan Upacara Perkawinan di Bawah Tangan di Simpang Empat ” Penelitian ini menggunakan Hukum Empiris yaitu penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku ajeg dan atau hukum sebagai aksi-interaksi sosial. Faktor-faktor yang mendorong Petugas Agama melangsungkan upacara perkawinan di bawah tangan di Kecamatan Simpang Empat adalah sebagai berikut : Pertama, karena tuntutan dari pasangan yang ingin menikah secara di bawah tangan itu sendiri, Petugas agama yang menikahkan seseorang secara di bawah tangan itu sudah berulangkali melakukannya, padahal dia bukan merupakan Pejabat Catatan Sipil atau Petugas dari KUA, Terkendalanya pasangan yang ingin menikah secara resmi dengan masalah biaya yang di nilai cukup mahal kalau melalui nikah resmi di KUA Simpang Empat. Sulitnya pasangan yang ingin menikah secara resmi di KUA untuk melengkapi Persyaratan yang sudah ditentukan. Sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk menikah secara di bawah tangan dengan Petugas Agama yang tidak resmi.Tidak adanya kesadaran dari masyarakat sendiri atau masih di katakan sangat kurang, mengenai untung dan rugi kalau melakukan nikah di bawah tangan di bandingkan dengan menikah secara resmi resmi. Kedua, Penegakan Hukum Pidana terhadap kasus Petugas agama yang menikahkan seseorang secara di bawah tangan tidak berjalan karena pelakunya tidak pernah diproses secara Pidana di Kecamatan Simpang Empat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya suatu laporan dari masyarakatnya kepada pihak Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian terbukti dari tidak adanya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian. Menyebabkan Pihak Kepolisian tidak bisa menindak secara tegas bagi Pelaku Petugas Agama yang menikahkan seseorang secara di bawah tangan. Padahal seperti diketahui kalau ini hanya merupakan delik biasa dan aparat pun dapat menindak secara tegas walaupun tidak ada laporan yang masuk dari masyarakat kepada pihak kepolisian Kecamatan Simpang Empat. Hal inilah yang menyebabkan Kasus Petugas Agama yang tidak resmi ini tidak pernah diproses secara pidana. Selain itu juga pada masyarakat di Kecamatan Simpang Empat menganggap hal itu sudah menjadi budaya sehingga masyarakat bersikap biasa-biasa saja tanpa merespon secara tegas padahal jelas itu merupakan suatu pelanggaran dan dapat di jatuhi sanksi pidana terhap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana yang termuat dalam Pasal 530 KUHP.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerkawinan di Bawah Tanganid
dc.subjectPetugas Agamaid
dc.subjectPenegakan Hukumid
dc.titleTinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Petugas Agama yang Melangsungkan Upacara Perkawinan di Bawah Tangan (Studi Kasus di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record