Analisis Penghimpunan dan Pengelolaan Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia Melalui Website Berkah Wakaf
Abstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam
selain ZIS. Praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi, yaitu dengan
pemanfaatan wakaf dalam bentuk harta tidak bergerak. Seiring
perkembangan zaman, pemahaman praktik wakaf memiliki perluasan
makna dimana pada praktiknya dapat menggunakan harta bergerak/
wakaf uang. Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai.
Tujuan wakaf uang adalah untuk diproduktifkan. Badan Wakaf
Indonesia (BWI) adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk
mengelola dan mengembangkan wakaf uang. BWI membuat media
penghimpunan wakaf uang yang disebut Berkah Wakaf. Berkah
Wakaf adalah sebuah website untuk menghimpun wakaf uang.
Namun, pemanfaatan wakaf uang belum optimal karena pengetahuan
dan sosialisasi tentang wakaf uang masih rendah. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penghimpunan
wakaf uang di BWI melalui website Berkah Wakaf dan bagaimana
pengelolaan wakaf uang di BWI?
Hasil penelitian mengemukakan bahwa website Berkah
Wakaf berperan dalam penghimpunan dana wakaf, baik wakaf uang
maupun wakaf melalui uang. Wakaf uang objek wakafnya adalah
uang, dimana dana wakaf yang terkumpul dikelola terlebih dahulu,
diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah. Sedangkan wakaf
melalui uang objek wakafnya adalah program-program yang dituju
langsung oleh wakif sehingga dana wakaf uang yang terkumpul
diperuntukkan langsung untuk merealisasikan program tanpa
diinvestasikan terlebih dahulu. Sebagian besar dana wakaf yang
dihimpun melalui website Berkah Wakaf adalah wakaf melalui uang
dimana objek wakafnya adalah program-program yang dituju
langsung oleh para wakif.
Pengelolaan wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia
dilakukan melalui tiga bagian, yaitu penghimpunan dana wakaf uang,
pengelolaan/investasi wakaf uang, dan penyaluran hasil investasi. Penghimpunan dana wakaf uang dilakukan melalui dua cara, yaitu
secara langsung dan secara tidak langsung. Pengelolaan/investasi
wakaf uang mayoritas dengan melakukan deposito di bank syariah
dan sukuk pada instrumen cash waqf link sukuk. Sedangkan untuk
penyaluran hasil investasi wakaf uang, yaitu sebesar maksimal 10%
untuk nazhir, dan maksimal 90% untuk mauquf ‘alaih. Pengelolaan
wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia terhitung telah berhasil,
karena telah mendapatkan imbal hasil investasi wakaf uang yang
digunakan untuk kemaslahatan umat.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Yuridis Akta Ikrar Wakaf Ganda Terhadap Tanah Wakaf (Kajian Yuridis Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/124/2011 Dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 Di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)
MOHAMMAD NADHIF HAIKAL (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2022-12-22)Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan perwakafan di ... -
WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM WAKAF Dl INDONESIA (TELAAH/STUDI PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN HARTA WAKAF BAGI KEMASLAHATAN UMAT)
H. SAID HUSIN, 05912157 (Universitas Islam Indonesia, 2008-02-23)Hukum perwakafan berasal dari hukum Islam yang dilandasi oleh al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW, yang terus berkembang sampai sekarang. Hampir di setiap Negara Islam masalah wakaf telah berkembang dengan pesat terrnasuk ... -
EFEKTIVITAS STRATEGI FUNDRAISING WAKAF BERBASIS WAKAF ONLINE DI GLOBAL WAKAF AKSI CEPAT TANGGAP YOGYAKARTA
AISYAH EKAWATI SETYANI, 14423018 (Universitas Islam Indonesia, 2018-10-03)Adanya perkembangan teknologi informasi khususnya di bidang financial technology membantu lembaga wakaf dalam perkembangan strategi fundraising wakaf, salah satunya yaitu dengan adanya wakaf online. Tujuan penelitian ini ...