Show simple item record

dc.contributor.authorAin, Syahramal Kadri
dc.date.accessioned2022-10-05T03:27:30Z
dc.date.available2022-10-05T03:27:30Z
dc.date.issued2022-02-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39763
dc.description.abstractWakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam selain ZIS. Praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi, yaitu dengan pemanfaatan wakaf dalam bentuk harta tidak bergerak. Seiring perkembangan zaman, pemahaman praktik wakaf memiliki perluasan makna dimana pada praktiknya dapat menggunakan harta bergerak/ wakaf uang. Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai. Tujuan wakaf uang adalah untuk diproduktifkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang. BWI membuat media penghimpunan wakaf uang yang disebut Berkah Wakaf. Berkah Wakaf adalah sebuah website untuk menghimpun wakaf uang. Namun, pemanfaatan wakaf uang belum optimal karena pengetahuan dan sosialisasi tentang wakaf uang masih rendah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penghimpunan wakaf uang di BWI melalui website Berkah Wakaf dan bagaimana pengelolaan wakaf uang di BWI? Hasil penelitian mengemukakan bahwa website Berkah Wakaf berperan dalam penghimpunan dana wakaf, baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang. Wakaf uang objek wakafnya adalah uang, dimana dana wakaf yang terkumpul dikelola terlebih dahulu, diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah. Sedangkan wakaf melalui uang objek wakafnya adalah program-program yang dituju langsung oleh wakif sehingga dana wakaf uang yang terkumpul diperuntukkan langsung untuk merealisasikan program tanpa diinvestasikan terlebih dahulu. Sebagian besar dana wakaf yang dihimpun melalui website Berkah Wakaf adalah wakaf melalui uang dimana objek wakafnya adalah program-program yang dituju langsung oleh para wakif. Pengelolaan wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia dilakukan melalui tiga bagian, yaitu penghimpunan dana wakaf uang, pengelolaan/investasi wakaf uang, dan penyaluran hasil investasi. Penghimpunan dana wakaf uang dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Pengelolaan/investasi wakaf uang mayoritas dengan melakukan deposito di bank syariah dan sukuk pada instrumen cash waqf link sukuk. Sedangkan untuk penyaluran hasil investasi wakaf uang, yaitu sebesar maksimal 10% untuk nazhir, dan maksimal 90% untuk mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia terhitung telah berhasil, karena telah mendapatkan imbal hasil investasi wakaf uang yang digunakan untuk kemaslahatan umat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectWakaf Uangen_US
dc.subjectPengelolaan Wakaf Uangen_US
dc.subjectWebsite Berkah Wakafen_US
dc.titleAnalisis Penghimpunan dan Pengelolaan Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia Melalui Website Berkah Wakafen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record