Sistem Pengelolaan Wakaf Uang Tinjauan Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Pada Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah DIY Dan Lembaga Wakaf Pertanahan NU DIY)
Abstract
Di Indonesia, dua organisasi besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU),
memiliki lembaga khusus yang mengelola wakaf uang di wilayah DIY, yaitu
Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah (MPWM DIY) dan Lembaga
Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU DIY). Meskipun keduanya
merupakan organisasi besar, pengelolaan wakaf uang mereka masih belum
maksimal dan menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis sistem pengelolaan wakaf uang pada kedua lembaga tersebut,
berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan fokus
pada peran nazhir, pengelolaan harta wakaf, serta pengembangannya. Metode yang
digunakan adalah penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang oleh kedua lembaga sudah
sesuai dengan ketentuan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dengan nazhir yang
berbadan hukum. Dalam pengelolaan wakaf uang, LWP NU DIY dibantu oleh
LAZISNU DIY, sedangkan MPWM DIY membentuk alat kelengkapannya yakni
Badan Nazhir Wakaf Uang (BNWU). Kedua lembaga juga memanfaatkan platform
digital untuk memudahkan penghimpunan wakaf uang, seperti JariyahMu
(Muhammadiyah) dan Pasifamal.id (NU). Pemanfaatan wakaf uang yang dilakukan
oleh MPWM DIY menggandeng berbagai majelis dan amal usaha dalam
strukturnya. Sedangkan LWP NU DIY bekerja sama dengan KUA se-DIY untuk
pemberdayaan ekonomi ummat, pengembangan UMKM untuk kaum Dhuafa.
Namun, pengelolaan wakaf uang di kedua lembaga belum berjalan sesuai rencana.
Beberapa tantangannya, keterbatasan SDM dan rendahnya literasi masyarakat
tentang wakaf uang sehingga tidak sejalan dengan potensi wakaf uang. Meskipun
demikian, kedua lembaga terus berusaha meningkatkan pengelolaannya melalui
edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi, perbedaan pendekatan mencerminkan fokus
unik masing-masing lembaga dalam mengelola wakaf uang sesuai tujuan
organisasi.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Yuridis Akta Ikrar Wakaf Ganda Terhadap Tanah Wakaf (Kajian Yuridis Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/124/2011 Dan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/182/2020 Di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban)
MOHAMMAD NADHIF HAIKAL (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2022-12-22)Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan perwakafan di ... -
WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM WAKAF Dl INDONESIA (TELAAH/STUDI PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN HARTA WAKAF BAGI KEMASLAHATAN UMAT)
H. SAID HUSIN, 05912157 (Universitas Islam Indonesia, 2008-02-23)Hukum perwakafan berasal dari hukum Islam yang dilandasi oleh al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW, yang terus berkembang sampai sekarang. Hampir di setiap Negara Islam masalah wakaf telah berkembang dengan pesat terrnasuk ... -
EFEKTIVITAS STRATEGI FUNDRAISING WAKAF BERBASIS WAKAF ONLINE DI GLOBAL WAKAF AKSI CEPAT TANGGAP YOGYAKARTA
AISYAH EKAWATI SETYANI, 14423018 (Universitas Islam Indonesia, 2018-10-03)Adanya perkembangan teknologi informasi khususnya di bidang financial technology membantu lembaga wakaf dalam perkembangan strategi fundraising wakaf, salah satunya yaitu dengan adanya wakaf online. Tujuan penelitian ini ...
