Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abstract
Makanisme amandemen konstitusi di Indonesia mempunyai ketentuan yaitu terdapat
dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Sejarah amandemen konstitusi di Indonesia
dilakukan dilakukan dengan cara addendum yang mana perubahan dilakukan dengan
cara tidak mengubah naskah asli dari konstitusi. Amandemen konstitusi yang terjadi
di Indonesia sejauh ini masih belum memiliki grand design atau dapat dikatakan
desain dasar, sehingga proses perubahannya masih ditentukan oleh kekuatan politik
yang besar di MPR. Kekuatan mengamandemen tersebut harus dibatasi, dengan cara
melibatkan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penilitian
yuridis normatif, yang meneliti mengenai urgensi pelibatan Mahkamah Konstitusi
dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan mekanisme pelibatan Mahkamah
Konstitusi dalam proses amandemen UUD NRI Tahun 1945. Hasil dari penelitian ini
diantaranya, pertama, beberapa alasan yang menjadi dasar urgensi pelibatan
Mahkamah Konstitusi dalam amandemen UUD yaitu, dinamika perubahan konstitusi,
beberapa kelemahan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen, Mahkamah
Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai the guardian of the constitution dan
mekanisme checks and balances yang merupakan alasan dari pembentukan
Mahkamah Konstitusi serta kebijakan hukum terbuka yang belum ada dasar
pengujiannya di Mahkamah Konstitusi. Kedua, mekanisme melibatkan Mahkamah
Konstitusi dalam proses akhir amandemen UUD, yaitu Mahkamah Konstitusi
memberikan sertifikasi terhadap draft rancangan amandemen UUD yang telah
disepakati bersama sebelum disahkan oleh MPR. Mahkamah Konstitusi hanya akan
memberikan penilaian apakah secara substansi materi muatan konstitusi tidak
menghilangkan ketentuan-ketentuan yang fundamental, memberikan saran yang
konstruktif supaya draf amendemen konstitusi senapas dengan Pancasila dan
semangat NKRI, serta memastikan bahwa draf amandemen konstitusi berada pada
koridor yang benar. Melibatkana Mahkamah Konstitusi juga dapat meminimalisir
politisasi yang sedang dibangun pada masa perubahan UUD maka sudah seharusnya
Mahkamah Konsitutsi diberikan peran dalam amandemen UUD nantinya.
Collections
- Master of Law [1446]