dc.description.abstract | Kehidupan manusia sehari-harinya tidak akan terlepas dari predikat sebagai
konsumen, sebab manusia akan selalu melakukan pemakaian atau mengkonsumsi
baik berupa kebutuhan makanan, kebutuhan barang maupun jasa, namun tidak
jarang para konsumen dihadapkan pada suatu masalah ketika melakukan transaksi
untuk memenuhi kebutuhannya, seharusnya kontruksi hubungan hukum antara
pelaku usaha dengan konsumen berkedudukan secara setara (equal), namun secara
fakta (de Facto) maupun secara hukum (de Jure) konsumen berada dalam posisi
yang lemah. Sehingga konsumen seringkali dihadapkan pada kenyataan kerugian
yang dialaminya akibat penerapan klausula baku yang mengandung klausula
eksonerasi. Tujuan dilakukannya penilitian ini adalah untuk menganalisis
karakteristik klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi pada perjanjian
jasa laundry dan akibat hukum bila klausula baku mengandung klausula eksonerasi
pada perjanjian jasa laundry.
Sumber bahan hukum dari penelitian ini adalah bahan hukum primer bahan
hukum sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual
Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), seluruh data dikelola dan
dianlisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dilihat dari segi
otoritas penentu dalam suatu klausul perjanjian, yang dimana otoritas untuk
menentukan isi dari perjanjian adalah pihak yang memiliki kedudukan ekonomi
yang lebih kuat dibanding pihak lainnya, karakteristiknya adanya pengalihan
tanggung jawab oleh pelaku usaha berbentuk pembatasan tanggung jawab sebagian
maupun seluruhnya. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh klausula baku yang
mengandung klausula eksonerasi adalah hal yang dilarang sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka klausul tersebut batal demi hukum
dikarenakan bertentangan dengan syarat keempat Pasal 1320 Kitab UndangUndang
Hukum
Perdata
tersebut. | en_US |