Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Peran DPRD Kota Yogyakarta Dalam
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu Bagaimanakah Peran DPRD Kota Yogyakarta
Dalam Pembetukan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Apasajakah faktor pendukung dan penghambat Peran DPRD Kota Yogyakarta
Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015?
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis sosiologis. Data
penelitian dikumpulkan dengan cara studi lapangan/wawancara dan studi
dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan
dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan Peran
DPRD Kota Yogyakarta dalam pembentukan peraturan daerah khususnya Perda
nomor 1 tahun 2015 kurang optimal dikarenakan kemampuan dan keterbatasan
dalam hal menjalankan fungsi legislasi anggota Dewan di lapangan. Hal ini dapat
dilihat dari latar pendidikan anggota Dewan yang sangat beragam.Pembentukan
peraturan daerah Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2015 juga sarat dengan unsur
kepentingan politik masing-masing anggota dewan. Apalagi peraturan daerah
mengenai rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Yogyakarta sarat
terkandung unsur ekonomis.Faktor pendukung dalam pelaksanaan fungsi
legislasinya adalah Peraturan-peraturan terkait, Masukan narasumber, Stakeholder
atau pihak terkait dan Ketersediaan dana. Sedangkan faktor penghambat dalam
pembentukan peraturan daerah ini antara lain Raperda yang masuk dalam
Propemperda bentuk fisik atau draf Raperda belum siap. Penelitian ini
merekomendasikan agar pelaksanaan Peran oleh DPRD Kota Yogyakarta
Hendaknya diiringi dengan kemampuan kapasitas anggota dewan sebagai
pembuat peraturan perundang-undangan agar ke depan diharapkan mampu
bekerja lebih baik. Selain itu, hendaknya DPRD Kota Yogyakarta lebih
meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait agar hambatan-hambatan
selama pembentukan peraturan daerah khususnya Perda Kota Yogyakarta dapat
diminimalisir.
Collections
- Law [2308]