• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penguasaan Tanah Kas Desa (Tkd) Oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Thumbnail
    View/Open
    18912018.pdf (1.224Mb)
    Date
    2022-02-17
    Author
    LINGGA DWI HUMANTORO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanah kas desa adalah merupakan salah satu aset dari desa dan dipergunakan bagi kepentingan dan kemakmuran desa itu sendiri. Kenyataan yang terjadi adalah penyalahgunaan tanah kas desa karena bukan dikelola oleh pemerintah desa tetapi oleh masyarakat desa dengan keuntungan bagi masyarakat itu sendiri. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang bagaimana pengaturan pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa, bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dan bagaimana kendala dan upaya penanggulangan dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa dan penyalahgunaan manfaat oleh pemerintah kabupaten. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu kepada peraturanperaturan yang tertulis atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lainnya di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada ditambah penelitian lapangan pada Desa Pacekelan Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo. Hasil Penelitian dan pembahasan menjelaskan tentang Pengembil alihan tanah kas desa oleh negara dengan alasan tanah negara seperti yang terjadi pada kasus tanah kas desa di desa pacekelan, Kec. Sapuran Kab. Wonosobo, sangat bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pertanian yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan. Sedangkan dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun dalam kasus tersebut tanah kas desa dialih fungsikan menjadi SPBU dimana SPBU bukanlah kepentingan umum, jadi pengelolaan tanah kas desa oleh pemkab wonosobo terdapat penyelewengan hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38763
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV