Analisis Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah Dalam Tatanan Hukum di Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang bersifat plural. Hal ini dapat dilihat dari sistem hukum nasional Indonesia yang mengakui dan menghormati pluralitas hukum dalam masyarakat. Sistem hukum yang bersifat plural ini tidak bisa dilepaskan dari pengalaman historis-empiriknya, bahwa sistem hukum nasional Indonesia seperti telah dikenal sejak lama bersumber dari berbagai sub-sistem hukum, yaitu sistem hukum Barat, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Islam. Munculnya sejumlah peraturan daerah bernuansa syari’ah merupakan fenomena ketatanegaraan yang sangat menarik untuk dikaji mengingat materi muatan peraturan daerah bernuansa syari’ah adalah nilai-nilai atau ajaran agama tertentu yang dalam penelitian ini adalah agama Islam sehingga telah dianggap melanggar amanat konstitusi, melanggar HAM, diskriminatif, dan tidak mencerminkan toleransi. Di sisi yang lain, lahirnya peraturan daerah bernuansa syari’ah secara filosofis-yuridis disebabkan karena adanya pergeseran paradigma yang sebelumnya sentralistik menjadi desentralistik yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan desentralisasi yang termuat dalam UU tersebut kemudian menjadikan masyarakat di daerah terdorong untuk berlomba-lomba dalam mengatur urusan yang berkaitan dengan daerahnya masing-masing ke dalam sebuah peraturan daerah termasuk urusan agama. Keberadaan (eksistensi) peraturan daerah bernuansa syari’ah harus ditelaah berdasarkan pada sistem atau tata hukum nasional, sehingga kedudukannya dalam sistem hukum nasional menjadi jelas, selain itu peraturan daerah bernuansa syari’ah juga perlu ditelaah apakah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?
Collections
- Law [2308]