Problematika Penambahan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Mengawasi Produk Hukum Daerah
Abstract
Peraturan Daerah merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem
peraturan perundang-undangan. Sehingga kewenangan pengawasan harus
diintegrasikan sebagai mekanisme check and balance antara kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan
Peraturan Daerah (Perda) menambah tumpang tindih pengawasan dengan adanya
penambahan kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap ranperda dan perda. Berdasarkan uraian tersebut diatas Penelitian ini
mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni, pertama, Mengapa Dewan
Perwakilan Daerah dilibatkan dalam Pengawasan Produk Hukum Daerah? Kedua,
Apakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pengawasan produk
hukum daerah dapat dibenarkan dalam konteks legislative review? Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, historis, dan komparatif. Dengan pendataan metode
menggunakan teknik studi kepustakaan dan analisis data dengan kualitatif sistem
deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, Pelibatan Dewan Perwakilan
Daerah dalam pengawasan produk hukum daerah dimulai pada saat pembahasan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dimana DPD meminta untuk dilibatkan dalam tahapan
pembahasan perubahan Kedua UU MD3 tersebut. Penambahan kewenangan DPD
ini merupakan kewenangan prematur karena hanya terdapat dalam Pasal 249 ayat
(1) huruf j dan tidak memiliki kajian baik secara yuridis, filosofis maupun
sosiologis. Kedua, Kewenangan DPD dalam pengawasan produk hukum daerah
baik dalam UU Perubahan Kedua MD3 maupun Peraturan DPD Nomor 3 Tahun
2019 tidak sesuai dengan konsep Legislative Review, karena pada dasarnya model
legislative review inheren/sudah melekat dengan kewenangan parlemen dalam
proses membentuk, merubah, atau mencabut produk hukum yang menjadi
kewenangannya.
Collections
- Master of Law [1460]