Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/Puu-Xvii/2019
Abstract
Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.18/PUU-XVII/2019”. Penelitian
ini diawali dari terdapatnya pertanyaan penulis terhadap pasca dikeluarkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-IV/2019 apabila diterapkan dalam
praktik hukum pembebanan jaminan fidusia, dimana dalam Pasal 15 ayat (2)
Undang- Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa
sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana
objek fidusia yang sudah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sesuai
asas publikasi bahwa objek jaminan yang telah didaftarkan atas nama penerima
fidusia, hak kepemilikan telah beralih kepada penerima fidusia. Perjanjian yang
dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan menjadi undang-undang bagi para pihak
sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
berdasar asas pacta sun servanda. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
pemegang jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 18/PUUXVII/2019.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setelah ada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019 kekuatan eksekutorial dalam jaminan
fdusia tidak bisa langsung dilaksanakan. Penerima fidusia tidak dapat
melakukan eksekusi terhadap objek jaminan meskipun sudah didaftarkan. Para
pihak dalam perjanjian jaminan fidusia harus menuliskan klausula tambahan
mengenai kriteria tindakan wanprestasi dari para pihak. Dalam klausula
perjanjian menjelaskan bahwa jika terjadi hal yang tidak diinginkan pemberi
fidusia harus secara sukarela menyerahkan objek jaminan kepada penerima
fidusia.
Collections
- Master of Law [1445]