Politik Hukum Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Abstract
Tidak dapat dipungkiri bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani dan nelayan merupakan
produk politik, oleh karena perda tersebut merupakan produk politik maka
sudah tentu materi muatan peraturan daerah tersebut lebih bernuasa politis
dan menguntungkan beberapa pihak tertentu. Adapun yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana politik hukum peraturan
daerah nomor 16 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
dan nelayan, kedua apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghampat
dalam Apa saja faktor pendukung dan penghambat pembentukan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani dan Nelayan di Kabupaten Tanjung Barat ? ketiga bagaimana materi
muatan peraturan daerah yang ideal tentang perlindungan dan pemberdayaan
petani dan nelayan yang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat? jenis penelitian
ini adalah penelitian normatif dengan cara melakukan penelitian terhadap
bahan pustaka, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
hitoris, Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
deskriptif kualitatif, di mana bahan-bahan hukum yang terkumpul akan
diuraikan dalam bentuk narasi yang tersusun secara sistematis dan logis. Hasil
penelitian menunjukan bahwa Politik hukum peraturan daerah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pentai dan Nelayan
dapat dilihat, pertama dari naskah akademik yang disusun tidak berdasakan
data yang akurat terhadap kondisi petani dan nelayan di Tanjung Jabung
Barat bentuk naskah akademik hanyak mengambarkan situasi secara umum
tentang petani dan nelayan, kedua dilihat dari materi muatannya teradapat
kerancuan terhadat pengeritan norma sehingga mengaburkan norma yang lain
karakteristiknya perda ini semi responsif belum sepenuhnya responsif sebab
dalam pembentukannya belum sepenuhnya demokratis karena keterlibatan
petani dan nelayan hanya sebatas FGD sehingga petani dan nelayan tidak tau
apakah kepentingan mereka pada saat penyusunan diakomodir atau tidak.
faktor pendukung dari pembentukan peraturan darerah pertama ini pertama
dukungan terhadap pembentukan Peraturan daerah tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani dan nelayan dari kalangan anggota feraksi yang semua
setuju dan beremangat dalam mendukung pembentukan peraturan daerah ini
Untuk materi muatan peraturan daerah tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani dan nelayan yang ideal ada beberapa subtasi yang perlu
dilakukan sebagaimana telah dibahas pada bab 4, perubahan mulai dari
ketentuan umum yang terdapat pada pasal 1 dan juga subtansi mengenai asas
serta perubahan terhadap subtansi yang ada di beberapa pasal pada Perda
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan
Nelayan.
Collections
- Master of Law [1445]