Cambuk Di Serambi Mekkah Pembuatan Film Dokumenter
Abstract
Provinsi Aceh yang dijuluki Serambi Mekkah terdapat peraturan-peraturan
yang ketat, mengatur tentang Jinayat, yaitu suatu tindakan kejahatan yang
mengganggu ketentraman masyarakat umum, seperti minum-minuman keras,
berjudi, zina, pelecehan seksual, serta berbagai kejahatan lainnya yang melanggar
Syariat Islam.
Dalam sistem negara Indonesia yang didasari oleh Undang-Undang Nomor
11 tahun 2006 Tentang pemerintahan Aceh, dan Aceh telah diberi kewenangan
untuk mengatur pemerintahan sendiri dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam
bentuk kejahatan sanksi yang dikenakan terhadap seseorang tidak selalu mengikuti
hukum KUHP. hukum pidana adat merupakan bentuk pilihan lain sebagai refleksi
hukum kebiasaan yang terus hidup didalam masyarakat Indonesia, sama seperti
hukum cambuk yang terus aktif hingga saat ini, hukum ini merupakan bentuk sanksi
hukum pidana yang hidup dalam masyarakat Aceh.
Hukum cambuk merupakan hukum yang sudah melekat sejak lama pada
masyarakat Aceh. Sangat banyak pro dan kontra terhadap pemberlakukan hukum
cambuk dari kalangan lembaga-lembaga yang mempunyai perhatian terhadap
kondisi penegakan HAM yang ada di negara ini. Dengan adanya hukum cambuk
ini dapat mengurangi angka pelanggaran Syariat Islam, sehingga masyarakat dapat
menjalani hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Agama.
Pembuatan film dokumenter Cambuk di Serambi Mekkah ini menggunakan
pendekatan ekspositori, karena mempunyai karakter yang kuat dan narasi yang
mendukung untuk penyampaian informasi kepada khalayak, serta menampilkan
gambar-gambar yang sesuai sehingga dapat dengan mudah dimengerti dan lebih
tersampaikannya informasi kepada khalayak. Film ini bercerita mengenai
kehidupan sosial dari pelaku yang pernah dicambuk dan terjerat kasus pelanggaran
Syariat Islam, serta dapat terlihat efektifitas dari adanya hukum cambuk ini bagi
pelanggaran Syariat Islam yang ada di Aceh khususnya Kota Langsa.
Film dokumenter ini dapat memberikan informasi tentang kehidupan sosial
terhadap pelaku cambuk dalam bentuk visual dan terdapat wawancara dengan
masyarakat di sekitar tempat kejadian. Film ini pula berupaya mengajak masyarakat
luar Aceh untuk lebih mengenal hukum cambuk dari sudut pandang masyarakat
yang terjerat kasus pelanggaran Syariat Islam, dengan tetap ditegakkannya hukum
cambuk ini sehingga menjadi perlindungan terhadap masyarakat untuk tidak terjerat
kasus pelanggaran Syariat Islam.
Collections
- Communication [943]