Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata Oleh Pemerintah Kabupaten Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Abstract
Keberadaan usaha sarana wisata di Kabupaten Sleman juga menjadi daya
dukung bagi peningkatan wisatawan yang akan berpengaruh terhadap meningkatnya
kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kabupaten. Permasalahan yang diteliti
bagaiamana Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata Oleh Pemerintah Kabupaten
Sleman Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah. Jenis penelitian hukum yuridis empiris, Selanjutnya proses
pengolahan analisis data mengunakan metode kualitatif dan dijabarkan secara
deskriptif. Proses pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan
para narasumber yang terkait. Hasil Penelitian ini menunjukan Pertama, bahwa
Peran dari dinas pariwisata dalam pengelolaan wisata di Kabupaten Sleman dalam
meningkatkan PAD masih minim. Hal ini peranan yang dimiliki Dinas Pariwisata
hanya sebagai pemantik pariwisata. Kedua, Dinas Pariwisata dalam meningkatkan
PAD nya bekerjasama dengan Stakeholder yang ada seperti Swasta dan Masyarakat.
Peran masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pariwisata di Kabupaten
Sleman. Ketiga, Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman khusunya Dinas Pariwisata
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata adalah
pemasaran yang masif dan menjalin kerjasama dengan masyarakat, dan juga tidak
luput dari cara pengawasan seperti kunjungan lapangan, rapat kerja dengan DinasDinas
Pemerintah
Kabupaten
Sleman
yang
terkait.
Serta
melakukan
hearing dengan
pimpinan unit kerja. Dinas Pariwisata sebagai pelaksana di bidang pariwisata
melakukan beberapa upaya seperti meningkatkan kualitas obyek pariwisata, kualitas
sumber daya manusia pengelola dan pendukung usaha pariwisata.
Collections
- Master of Law [1445]