Tinjauan Yuridis Dan Kriminologis Tindak Pidana Perkosaan Anak Di Kabupaten Maluku Tengah
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis dan kriminologis tindak
pidana perkosaan terhadap anak di Kabupaten Maluku Tengah, Rumusan masalah
yang diajukan : Faktor – faktor sajakah yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana
perkosaan anak dan bagaimana modus operandi perkosaan terhadap anak di
Kabupaten Maluku Tengah? Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi korban
perkosaananak di Kabupaten Maluku Tengah ?Upaya apakah yang di lakukan oleh
pihak Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana perkosaan di Kabupaten
Maluku Tengah.Penelitian ini termasuk tipologi yuridis normatif, yuridis sosiologis
dan yuridis kriminologis.Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan,
wawancara dan melihat praktek yang terjadi dimasyarakat lalu disajikan secara
deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa faktor – faktor
penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak faktor lingkungan
keluarga,faktor usia, faktor kemajuan tekhnologi,faktor minuman keras yang
merupakan faktor sehingga terjadinya perkosaan terhadap anak diakibatkan
kurangnya control yang melembaga terhadap pelaku dan norma – norma/ nilai nilai
moral tentang pergaulan sehingga kejahatan yang dipelajari melalui interaksi
dengan orang lain dapat terjadi. Modus operandi yang dilakukan pelaku untuk
melancarkan niat jahatnya dengan mengajak korban berkenalan, mengkonsumsi
minuman keras,kekerasan dan ancaman kekerasan dari pelaku sehingga terjadinya
perkosaan terhadap anak. Bentuk- bentuk perlindungan terhadap korban dalam
ketentuan perundang –undangandan perlindungan hukum dalam praktek Penegakkan
hukum, sangat diperlukan bagi korban kekerasan demi pemulihan, ganti kerugian,
baik ekonomi maupun fisik, upaya penanggulangan Kepolisian dalam menanggulangi
tindak pidana perkosaan terhadap anak melalui upaya preventif 1.Mengadakan
penyuluhan mengenai tanggung jawab bersama,dan meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kejahatan
perkosaan terhadap anak, 2. Melaksanakan patroli secara rutin,3. Pemberantasan
tempat – tempat yang dianggap rawan penjualan minuman keras dan sejenisnya.4.
Mengadakan pendekatan terhadap tokoh agama,UpayaRefressive.1.Mengadakan
pembentukan tim penyidik untuk menangkap tersangka atau pelaku perkosaan anak.2.
Setelah diadakan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya di lakukan
pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak serta barang bukti,saksi
– saksi serta upaya lainnya dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke
Kejaksaan Negeri Masohi untuk pemeriksaan selanjutnya.
Collections
- Law [2308]