Show simple item record

dc.contributor.advisorH.Moh.Abdul Kholik,A.F,SH,M.Hum
dc.contributor.authorNurhalisa Sahubawa
dc.date.accessioned2022-05-23T08:49:37Z
dc.date.available2022-05-23T08:49:37Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37508
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis dan kriminologis tindak pidana perkosaan terhadap anak di Kabupaten Maluku Tengah, Rumusan masalah yang diajukan : Faktor – faktor sajakah yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan anak dan bagaimana modus operandi perkosaan terhadap anak di Kabupaten Maluku Tengah? Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi korban perkosaananak di Kabupaten Maluku Tengah ?Upaya apakah yang di lakukan oleh pihak Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana perkosaan di Kabupaten Maluku Tengah.Penelitian ini termasuk tipologi yuridis normatif, yuridis sosiologis dan yuridis kriminologis.Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dan melihat praktek yang terjadi dimasyarakat lalu disajikan secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa faktor – faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak faktor lingkungan keluarga,faktor usia, faktor kemajuan tekhnologi,faktor minuman keras yang merupakan faktor sehingga terjadinya perkosaan terhadap anak diakibatkan kurangnya control yang melembaga terhadap pelaku dan norma – norma/ nilai nilai moral tentang pergaulan sehingga kejahatan yang dipelajari melalui interaksi dengan orang lain dapat terjadi. Modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melancarkan niat jahatnya dengan mengajak korban berkenalan, mengkonsumsi minuman keras,kekerasan dan ancaman kekerasan dari pelaku sehingga terjadinya perkosaan terhadap anak. Bentuk- bentuk perlindungan terhadap korban dalam ketentuan perundang –undangandan perlindungan hukum dalam praktek Penegakkan hukum, sangat diperlukan bagi korban kekerasan demi pemulihan, ganti kerugian, baik ekonomi maupun fisik, upaya penanggulangan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perkosaan terhadap anak melalui upaya preventif 1.Mengadakan penyuluhan mengenai tanggung jawab bersama,dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kejahatan perkosaan terhadap anak, 2. Melaksanakan patroli secara rutin,3. Pemberantasan tempat – tempat yang dianggap rawan penjualan minuman keras dan sejenisnya.4. Mengadakan pendekatan terhadap tokoh agama,UpayaRefressive.1.Mengadakan pembentukan tim penyidik untuk menangkap tersangka atau pelaku perkosaan anak.2. Setelah diadakan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak serta barang bukti,saksi – saksi serta upaya lainnya dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Masohi untuk pemeriksaan selanjutnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTinjauan Yuridis Dan Kriminologis Tindak Pidana Perkosaan Anaken_US
dc.subjectKabupaten Maluku Tengahen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Dan Kriminologis Tindak Pidana Perkosaan Anak Di Kabupaten Maluku Tengahen_US
dc.Identifier.NIM08410514


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record