Kedudukan Dan Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang No.16 Th.2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Abstract
Penelitian ini berjudul KEDUDUKAN DAN INDEPENDENSI
KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
MENURUT UNDANG-UNDANG No.16 Th.2004 TENTANG KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh spirit Amandemen
UUD 1945 yang mempertegas fungsi, tugas dan kewenangan untuk setiap cabang
kekuasaan baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka dibutuhkan sebuah
reposisi lembaga-lembaga negara termasuk didalamnya lembaga penegak hukum
untuk dikembalikan kepada peran dan fungsinya yang murni yaitu menegakkan
hukum dan keadilan secara mandiri dan bebas tanpa campur tangan pihak
manapun. Jaksa sebagai salah satu penegak hukum mempunyai tanggung jawab
untuk menjalankan strategi pembangunan hukum yang telah dijamin dalam
undang-undang. Jaksa adalah Pegawai pemerintah yang berkecimpung di bidang
hukum, bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses
pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Undang-undang
Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjamin
independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum
dalam Pasal 2 ayat (2). Akan tetapi jika kita melihat ketentuan-ketentuan
selanjutnya kedudukan kejaksaan tidak lepas dari pihak eksekutif, Sehingga dalam
melaksanakan tugasnya jaksa seringkali berhadapan dengan persoalan
kemandirian dalam menjalankan tugas, karena bagaimanapun juga jaksa tidak
dapat melepaskan diri dari bayang-bayang pihak eksekutif hal inilah yang
terkadang membuat jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Permasalahan yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah Bagaimana
kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta independensi
Kejaksaan Republik Indonesia. Bagaimana konsep ideal kedudukan dan
independensi Kejaksaan Republik Indonesia.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu
menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum /
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian ini Untuk mengetahui kedudukan Kejaksaan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia serta independensi Kejaksaan Republik Indonesia.
Untuk mengetahui konsep ideal kedudukan dan independensi Kejaksaan Republik
Indonesia.
Collections
- Law [2308]