Hak Atas Informasi Dalam Transaksi Jual-Beli Handphone (HP) Produk China Di Kota Yogyakarta
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan
yang dimaksud adalah perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Hak yang
paling mendasar yang dimiliki konsumen adalah hak atas informasi, yang
tercantum dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Penegakan pasal di atas harus diwujudkan oleh pelaku
usaha dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan tidak menyesatkan.
Pelanggaran terhadap hak informasi yang dilakukan oleh pelaku usaha
Handphone (HP) produk China di Kota Yogyakarta berupa penyesatan informasi
yang berlebihan di dalam brosur. Isi dari penyesatan informasi tersebut tentang
kualitas yang tidak sesuai tersebut menuntut tanggung jawab pelaku usaha untuk
mengganti semua kerugian konsumen.
Penelitian skripsi ini adalah peneltian hukum empiris yang bersifat deskriptif
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan
dari sudut pandang menurut ketentuan dengan keadaan aslinya, dan masalah
garansi serta tidak tersedianya service center merek HP produk China tertentu.
Akibat dari pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian yang diderita oleh
konsumen. Agar tuntutan ganti-rugi dapat diwujudkan konsumen dalam
menyelesaikan sengketanya harus melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta dan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY)
Kota Yogyakarta. Upaya
hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh
dari penelusuran keperpustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis
kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak
atas informasi terhadap transaksi jual-beli handphone (HP) produk China di Kota
Yogyakarta, serta untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha
atas informasi yang tidak benar, tidak jelas tentang HP produk China di Kota
Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemenuhan hak konsumen atas informasi
terhadap transaksi jual-beli HP produk China di Kota Yogyakarta masih lemah,
karena ketika adanya sengketa konsumen tidak serta-merta memanfaatkan
lembaga atau badan yang ditunjuk oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(BPSK dan LKY) sehingga hak konsumen dalam pasal 4 huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen tidak terpenuhi. Biasanya tanggung jawab pelaku usaha
dapat diwujudkan apabila penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dan
LKY, berupa penggantian ganti-rugi baik itu pengembalian uang seharga produk
HP China tersebut, maupun penggantian barangnya.
Kata kunci : Hak atas Informasi, Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Collections
- Law [2309]