Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum
dc.contributor.authorIman Fauzi
dc.date.accessioned2022-05-23T06:42:11Z
dc.date.available2022-05-23T06:42:11Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37500
dc.description.abstractPerlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Hak yang paling mendasar yang dimiliki konsumen adalah hak atas informasi, yang tercantum dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan pasal di atas harus diwujudkan oleh pelaku usaha dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan tidak menyesatkan. Pelanggaran terhadap hak informasi yang dilakukan oleh pelaku usaha Handphone (HP) produk China di Kota Yogyakarta berupa penyesatan informasi yang berlebihan di dalam brosur. Isi dari penyesatan informasi tersebut tentang kualitas yang tidak sesuai tersebut menuntut tanggung jawab pelaku usaha untuk mengganti semua kerugian konsumen. Penelitian skripsi ini adalah peneltian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan dengan keadaan aslinya, dan masalah garansi serta tidak tersedianya service center merek HP produk China tertentu. Akibat dari pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian yang diderita oleh konsumen. Agar tuntutan ganti-rugi dapat diwujudkan konsumen dalam menyelesaikan sengketanya harus melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta dan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Kota Yogyakarta. Upaya hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak atas informasi terhadap transaksi jual-beli handphone (HP) produk China di Kota Yogyakarta, serta untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas informasi yang tidak benar, tidak jelas tentang HP produk China di Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemenuhan hak konsumen atas informasi terhadap transaksi jual-beli HP produk China di Kota Yogyakarta masih lemah, karena ketika adanya sengketa konsumen tidak serta-merta memanfaatkan lembaga atau badan yang ditunjuk oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (BPSK dan LKY) sehingga hak konsumen dalam pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak terpenuhi. Biasanya tanggung jawab pelaku usaha dapat diwujudkan apabila penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dan LKY, berupa penggantian ganti-rugi baik itu pengembalian uang seharga produk HP China tersebut, maupun penggantian barangnya. Kata kunci : Hak atas Informasi, Tanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak atas Informasi, Tanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.titleHak Atas Informasi Dalam Transaksi Jual-Beli Handphone (HP) Produk China Di Kota Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM08410194


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record