Proses Tukar Menukar Tanah Bengkok Dengan Tanah Hak Milik Di Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah
Abstract
Proses tukar menukar tanah bengkok dengan tanah hak milik
merupakan proses tukar menukar yang melibatkan antara pemerintah desa,
pemerintah daerah, dan individu masyarakat. Tukar menukar tanah bengkok
tidak diperbolehkan kecuali tukar menukar tersebut didasarkan untuk
kepentingan umum yang termuat di dalam Pasal 10, Undang-undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Syarat dari tukar menukar tanah bengkok tersebut adalah
haruslah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa dengan
melakukan rembug desa lalu disetujui oleh BPD setelah itu meminta izin dari
bupati/walikota dan gubernur. Tanah yang akan ditukar dengan tanh bengkok
haruslah lebih menguntungkan untuk kepentingan desa.
Penelitian skrispi ini adalah penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan dari sudut
pandang ketentuan hokum atau perundang-undangan. Data-data yang didapat
adalah dari data wawancara yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Sukoharjo, dan Perangkat desa yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses tukar menukar
tanah bengkok dengan tanah hak milik, hambatan-hambatannya serta untuk
mengetahu penegakan hokum atas tukar menukar tanah bengkok yang tidak
sesuai aturan di kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah .
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana telah diuraikan maka
dapat ditarik kesimpulan, bahwa proses tukar menukar tanah bengkok dengan
tanah hak milik di kabupaten Sukoharjo propinsi Jawa Tengah telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, Sementara itu yang menjadi hambatan dalam
proses tukar menukar tanah bengkok dengan tanah hak milik di kabupaten
Sukoharjo ini adalah kurangnnya peran serta dari Pemerintah Desa. Dan
apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan maka dapat dilakukan pembatalan
pemberian hak oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kata Kunci : Tanah Bengkok, Proses tukar menukar
Collections
- Law [2308]