Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie, SH. M.Hum. Ph.D
dc.contributor.authorAndhy Sulakso Wibowo
dc.date.accessioned2022-05-23T05:29:32Z
dc.date.available2022-05-23T05:29:32Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37498
dc.description.abstractProses tukar menukar tanah bengkok dengan tanah hak milik merupakan proses tukar menukar yang melibatkan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan individu masyarakat. Tukar menukar tanah bengkok tidak diperbolehkan kecuali tukar menukar tersebut didasarkan untuk kepentingan umum yang termuat di dalam Pasal 10, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Syarat dari tukar menukar tanah bengkok tersebut adalah haruslah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Desa dengan melakukan rembug desa lalu disetujui oleh BPD setelah itu meminta izin dari bupati/walikota dan gubernur. Tanah yang akan ditukar dengan tanh bengkok haruslah lebih menguntungkan untuk kepentingan desa. Penelitian skrispi ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hokum atau perundang-undangan. Data-data yang didapat adalah dari data wawancara yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, dan Perangkat desa yang berada di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses tukar menukar tanah bengkok dengan tanah hak milik, hambatan-hambatannya serta untuk mengetahu penegakan hokum atas tukar menukar tanah bengkok yang tidak sesuai aturan di kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah . Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana telah diuraikan maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa proses tukar menukar tanah bengkok dengan tanah hak milik di kabupaten Sukoharjo propinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sementara itu yang menjadi hambatan dalam proses tukar menukar tanah bengkok dengan tanah hak milik di kabupaten Sukoharjo ini adalah kurangnnya peran serta dari Pemerintah Desa. Dan apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan maka dapat dilakukan pembatalan pemberian hak oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kata Kunci : Tanah Bengkok, Proses tukar menukaren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanah Bengkok, Proses tukar menukaren_US
dc.titleProses Tukar Menukar Tanah Bengkok Dengan Tanah Hak Milik Di Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengahen_US
dc.Identifier.NIM08410168


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record