Evaluasi Perlakuan Akuntansi Ijarah Di Bmt Bina Ihsanul Fikri Terhadap PSAK No.107 Tahun 2009
Abstract
Skripsi ini secara garis besar membahas praktek penerapan PSAK 107 tentang
akuntansi ijarah serta pengakuan dan perlakuan akuntansi ijarah di BMT Bina Ihsanul
Fikri. Mengingat kehadiran BMT yag masih sangat muda dibandingkan dengan
lembaga konvensional secara umum, yang memungkinkan keterbatasan SDM pada
BMT yang bersangkutan, dimana mungkin kurangnya pengetahuan dan pemahaman
tentang PSAK menjadi faktor ketidaksesuaian antara pelaksanaan praktek ijarah
dengan peraturan yang telah ditetapkan. Apalagi dengan dikeluarkannya PSAK
No.107 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pencatatan akuntansi
pembiayaan ijarah di BMT Bina Ihsanul Fikri masih banyak diperlukan perbaikan.
Pada sisi definisi, praktek pencatatan akuntansi pembiayaan ijarah di BMT Bina
Ihsanul Fikri belum memenuhi definisi sesuai dengan PSAK 107 dikarenakan ijarah
yang terjadi di BMT Bina Ihsanul Fikri hanya menerapkan pinjaman berupa jasa
keuangan. Pada sisi pengakuan dan perlakuan akuntansi, pendapatan ijarah dan
pendapatan sewa ijarah yang diakui belum sesuai dengan PSAK 107, dikarenakan
objek sewa yang igunakan sebenarnya bukan kriteria untuk produk ijarah. Pada sisi
penyajian dan pengungkapan ijarah dalam laporan keuangan, BMT Bina Ihsanul Fikri
pun belum menyesuaikan dengan PSAK 107 dan diharapkan untuk masa yang akan
datang, terdapat perbaikan pada penerapan pencatatan akuntansi ijarah agar sesuai
dengan peraturan akuntansi ijarah yang telah ditetapkan.
Kata Kunci: Ijarah, PSAK No.107, pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan.
Collections
- Akuntansi [4424]