Peran KPU Kabupaten Klaten dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2010
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2010. Rumusan masalah yang diajukan
yaitu: Bagaimana Peran KPU Kabupaten Klaten dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2010?, Mengapa angka golongan
putih (golongan yang tidak menggunakan hak pilih) cukup tinggi dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2010?,
dan Apa faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan peran Komisi Pemilihan
Umum Daerah Klaten dalam penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2010?. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi
dokumen/pustaka serta observasi, kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk
deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan
dengan kenyataan mengenai peran KPU Kabupaten Klaten dalam Penyelenggaraan
Pilbup Klaten Tahun 2010. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam
penyelenggaraan Pilbup Klaten, nama-nama ganda dalam DPT disebabkan oleh
sistem perundang-undangan bukan karena orangnya KPU sudah menggunakan
aplikasi DPTolls untuk menemukan nama-nama ganda di dalam DP4. Adanya
gugatan terhadap KPU Klaten bahwa KPU Klaten menang dalam putusannya dan
sudah menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikutnya terkait
pelaksanaan verifikasi calon Bupati tanpa pengawasan Panwas dikarenakan berkasberkas
yang diminta Panwas masih dalam proses (by process) dan KPU Klaten
sudah transparan. Terakhir terkait munculnya Golput KPU Klaten tidak
menggunakan angka golput, melainkan angka partisipasi pemilih yang muncul
disebabkan oleh adanya loncatan dukungan parpol terhadap calon dan jadwal
pemungutan suara yang tidak tepat. Penelitian ini merekomendasikan Perlunya
dibangun sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang komprehensif
dan terintegrasi yang mampu merekam histori mobilitas kependudukan dan status
pemilih. Mengenai transparansi KPU diharapkan menjalin sinergi yang kuat dengan
lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Parpol sebagai mesin politik calon
pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus banyak melakukan
sosialisasi dengan masyarakat. KPU Klaten harus lebih banyak mensosialisasikan
mengenai regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai langkah preventif untuk
mengantisipasi adanya implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilukada.
Kata Kunci : Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupat Klaten, KPU Klaten
Collections
- Law [2504]