Problematika Pembentukan Partai Politik Lokal Di Papua Periode 2001-2021
Abstract
Pasca reformasi, pemerintahan di Indonesia memiliki semangat untuk
memperbaiki sistem ketatanegaraan yang sebelumnya dianggap otoritarian
menjadi sistem demokrasi, yang sebelumnya bersifat sentralistik menjadi bersifat
desentralistik. Dengan semangat ini diberikanlah kewenangan khusus kepada
Pemerintahan di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak masyarakat
Papua yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pada Pasal 28 a quo memberikan
kesempatan bagi masyarakat Papua untuk membentuk partai politik, namun
perbedaan perspektif mengakibatkan pasal ini tidak dapat dilaksanakan hingga
saat ini, apalagi pada perubahan kedua Undang-Undang tersebut, pasal 28 ayat (1)
dan (2) dihapus, akibatnya ditutup kemungkinan dibentuknya partai politik lokal
di Papua. Oleh karenanya pada penelitian Tesis ini mengangkat sebuah judul
Problematika Pembentukan Partai Politik Lokal di Papua Periode 2001-2021,
berdasarkan judul tersebut, maka penelitian ini memuat beberapa hal penting yaitu
: Pertama, perkembangan, faktor yuridis dan faktor sosiologis yang
mempengaruhi terbentuknya partai politik lokal di Papua; Kedua, faktor peluang
yang dapat terjadi jika partai politik lokal dapat dibentuk di Papua; Ketiga, Faktor
penghambat yang mengakibatkan partai politik lokal tidak dapat dibentuk di
Papua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang
dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama, Papua
sebagai daerah yang diberikan kewenangan otonomi khusus memiliki peluang
untuk membentuk partai politik lokal, namun hubungan sosial politik yang terjadi
antara pemerintah pusat dan daerah belum dapat terjalin dengan baik sehingga
harapan untuk menghadirkan partai politik lokal di Papua belum dapat
dilaksanakan; Kedua, Kehadiran partai politik lokal di Papua dapat menciptakan
kestabilan politik, menyuarakan isu-isu lokal dan menghindari konflik horizontal
antar penduduk Papua; Ketiga, Disharmonisasi political will antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mengakibatkan keberadaan partai politik lokal di
Papua sulit diwujudkan.
Collections
- Master of Law [1445]