HARMONISASI HUKUM KETENTUAN BADAN HUKUM YAYASAN YANG MENJALANKAN AKTIFITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA
Abstract
Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan yang terjadi secara nyata telah
menginspirasi penulis untuk dilakukannya penelitian ini. Idealnya, Peraturan
Perundang-Undangan menjadi satu kesatuan yang harmoni dan utuh, tidak saling
bertentangan antara aturan hukum yang satu dengan yang lainnya. Sehingga Ruh
dari tujuan suatu peraturan Perundang-Undangan untuk mencapai kepastian
hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud. Fakta nya, tidak jarang produk
peraturan Perundang-Undangan yang lahir tidak harmonis dengan peraturan
Perundang-Undangan lainnya, sehingga, belum mampu menciptakan kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana seharusnya. Berangkat dari hal
tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang akan
diformulasikan ke dalam dua pokok permasalahan, yaitu mengenai bagaimana
harmonisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28
Tahun 2004 tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan bagaimana implikasi hukum harmonisasi
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004
Tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah
dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang,
konseptual dan filosofis.
Hasil penelitian menunjukkan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terjadi disharmoni
pada Pasal 8 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28
Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan badan usaha, artinya
yayasan dalam menjalankan kegiatan pendidikan diperbolehkan mengambil
keuntungan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa badan
hukum pendidikan dijalankan dengan prinsip nirlaba, artinya tidak boleh
mengambil keuntungan. Implikasi hukum disharmoni dari kedua aturan tersebut
mengakibatkan tidak tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Collections
- Master of Law [1445]