• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HARMONISASI HUKUM KETENTUAN BADAN HUKUM YAYASAN YANG MENJALANKAN AKTIFITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    17912092.pdf (1.873Mb)
    Date
    2021
    Author
    MARISUN FAHMI. S, 17912092
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan yang terjadi secara nyata telah menginspirasi penulis untuk dilakukannya penelitian ini. Idealnya, Peraturan Perundang-Undangan menjadi satu kesatuan yang harmoni dan utuh, tidak saling bertentangan antara aturan hukum yang satu dengan yang lainnya. Sehingga Ruh dari tujuan suatu peraturan Perundang-Undangan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud. Fakta nya, tidak jarang produk peraturan Perundang-Undangan yang lahir tidak harmonis dengan peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga, belum mampu menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana seharusnya. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang akan diformulasikan ke dalam dua pokok permasalahan, yaitu mengenai bagaimana harmonisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan bagaimana implikasi hukum harmonisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang, konseptual dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan, Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terjadi disharmoni pada Pasal 8 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan badan usaha, artinya yayasan dalam menjalankan kegiatan pendidikan diperbolehkan mengambil keuntungan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa badan hukum pendidikan dijalankan dengan prinsip nirlaba, artinya tidak boleh mengambil keuntungan. Implikasi hukum disharmoni dari kedua aturan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
    URI
    http://dspace.uii.ac.id/123456789/37237
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV