Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Dalam Lapas Anak Blitar Dan Lapas Anak Kutoarjo Serta Gagasan Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Luar Lapas Anak
Abstract
Studi ini bertujuan untuk penanganan anak pelaku tindak pidana di dalam
LAPAS Anak Blitar dan LAPAS Anak Kutoarjo serta gagasan penanganan
anak pelaku tindak pidana di luar LAPAS Anak. Rumusan masalah yang
diajukan yaitu: Apa saja kelemahan secara konsep maupun praktek tentang
keberadaan LAPAS Anak Blitar dan LAPAS Anak Kutoarjo dalam menangani
anak pelaku tindak pidana?; Apa gagasan terbaik yang dapat diterapkan dalam
penanganan anak pelaku tindak pidana, di luar LAPAS Anak?; Apakah RUU
tentang Pengadilan Pidana Anak sudah mengakomodir gagasan penanganan
anak pelaku tindak pidana di luar LAPAS Anak?. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpu;kan dengan cara
studi dokumen (yaitu dengan menuliskan kembali dan mentransfer bahan dari
buku-buku dan literatur yang terkait ke dalam skripsi ini) dan wawancara
dengan KALAPAS Anak Kota Blitar, KALAPAS Anak Kota Kutoarjo, Anak
Pelaku Tindak Pidana (LAPAS Anak Blitar), Anak Pelaku Tindak Pidana
(LAPAS Anak Kutoarjo), Ahli hukum (pengacara), Hakim (Pengadilan Negeri
Yogyakarta), Jaksa (Kejaksaan Negeri Yogyakarta). Kemudian untuk jenis data
kualitatif proses pengolahan data meliputi kegiatan editing dan penyajian
dalam bentuk narasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan
yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti. Hasil studi ini
menunjukkan bahwa kelemahan secara konsep maupun praktek tentang
keberadaan LAPAS Anak Blitar dan LAPAS Anak Kutoarjo dalam menangani
anak pelaku tindak pidana adalah secara konsep kelemahannya dapat dibagi
menjadi tiga yaitu: substansi, struktur, dan kultur.Sedangkan secara praktek
kelemahannya adalah bersifat personal dan fasilitatif; gagasan terbaik yang
dapat diterapkan dalam penanganan anak pelaku tindak pidana, di luar
LAPAS Anak adalah dengan cara keadilan restoratif, diversi, panti sosial bina
remaja, dan panti rehabilitasi; RUU tentang Pengadilan Pidana Anak sudah
menampung gagasan mengenai diversi dan panti sosial bina remaja namun
belum mengatur gagasan mengenai keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa kebijakan penanggulangan
kenakalan anak dengan sarana nonpenal harus diberikan porsi yang lebih
besar daripada dengan sarana penal.
Collections
- Law [2356]