Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Dan UU No. 27 Tahun 2009
Abstract
Penelitian ini berjudul : Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Undang-
Undang No. 27 Tahun 2009. Penelitian ini dilatarbelakangi minimnya peran
sebuah lembaga perwakilan rakyat yaitu DPD RI yang notabene secara politik
memiliki konstituen yang mengakar karena dipilih langsung lewat sistem
Pemilihan Umum dan tentunya memiliki legitimasi yang tinggi karena mewakili
langsung daerah-daerah tertentu (provinsi) di Indonesia. Pertanyaan yang ingin
dijawab dari penelitian ini yaitu sejauh mana fungsi legislasi yang mampu
diberikan oleh DPD RI ini dalam rangka menjalankan mekanisme “check and
balances” antara peran legislasi DPR-DPD, dan kendala-kendala yang dihadapi
DPD RI dalam rangka menjalankan fungsi legislasinya tersebut. Penelitian yang
dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu data-data
yang diperoleh melalui pengumpulan data-data langsung dari instansi DPD RI
dan tentunya juga didukung oleh data-data berupa buku, makalah/jurnal,
undang-undang yang terkait serta tulisan-tulisan para ahli telah menemukan
sebuah gambaran umum mengenai konsep pembuatan sebuah undang-undang
(legislasi) yang secara garis besar tanpa melibatkan dan memberikan peranan
yang layak bagi DPD RI yang merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat dan
dipilih langsung melalui mekanisme Pemilihan Umum lima tahunan dan menelan
biaya serta akomodasi yang besar bagi anggota dan tenaga teknis lainnya yang
membantu peranan anggota DPD tersebut, namun sangat disayangkan sampai
hari ini DPD tidak terlalu di berikan kewenangan optimal dan dimanfaatkan
keberadaannya. Memang sebuah potret buram didalam kerangka ketatanegaraan
di Republik ini dimana aspek politis terlalu memilki peran yang besar dan tidak
ada kompromi terhadap terobosan yang lahir dari semangat penciptaan sebuah
produk hukum yang berkualitas dan mampu merepresentasikan tingkat kebutuhan
dan kepentingan masyarakat kekinian. Sehingga sampai saat ini setelah
amandemen ke-empat UUD 1945 dan lahirnya UU No. 27/2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD tidak mampu memberikan dampak yang cukup signifikan
bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasinya guna menciptakan
mekanisme “check and balances” dalam parlemen Indonesia.
Collections
- Law [2308]