Implementasi Pakta Integritas Guna Mencegah Terjadinya Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Pemerintah Kota Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh adanya
implementasi Pakta Integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di
Pemerintah Kota Yogyakarta guna mencegah terjadinya KKN. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu : Bagaimana perwujudan Pakta Integritas untuk mencegah KKN
dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta?; Adakah faktor
pendukung dan penghambat dalam implementasi Pakta Integritas guna mencegah
terjadinya KKN dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi pustaka/dokumen dan melakukan wawancara dengan
para pihak terkait dalam proses implementasi Pakta Integritas dalam proses
pengadaan barang dan jasa di Pemkot Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan Pemkot Yogyakarta telah
mengimplementasi Pakta Integritas guna mencegah terjadinya KKN sebagai wujud
komitmen Walikota Bapak H. Herry Zudianto untuk mengurangi angka KKN di
Pemerintah Kota Yogyakarta dalam proses pengadaan barang/jasa, melalui LPSE
Kota Yogyakarta diharapkan proses e-Procurement berjalan sesuai rencana untuk
meminimalisir terjadinya KKN dalam proses pengadaan barang/jasa. Namun
disayangkan dengan tidak adanya peraturan yang secara langsung mengenai Pakta
Integritas, maka proses penandatanganan dan implementasi Pakta Integritas lebih
sering dianggap sebagai prosedural/seremonial. Adanya faktor-faktor dalam
implementasi Pakta Integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa baik dari
internal maupun eksternal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukkan
aturan-aturan hukum mengenai Pakta Integritas secara langsung sehingga tujuan
dari Pakta Integritas yang menuju good government and clean governance dapat
tercapai. Adanya proses penandatanganan Pakta Integritas bagi pihak terkait dalam
pengadaan barang/jasa di Pemerintah telah mampu meminimalisirkan tingkatan
nilai kegiatan KKN dalam proses pengadaan barang/jasa. Memberikan kemudahan
bagi pihak terkait serta masyarakat untuk mengawasi karena diharapkan lebih
transparan.
Kata kunci : pakta integritas, pengadaan barang dan jasa pemerintah, KKN,
Pemerintah Kota Yogyakarta
Collections
- Law [2309]