Praktek Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta (Studi beberapa kasus di Polresta Yogyakarta)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui praktek penyelesaian tindak pidana
kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan yang menyebabkan matinya orang yang
dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di Yogyakarta dan dasar-dasar
kebijakan kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan matinya orang akibat kealpaan di Yogyakarta. Praktek penyelesaian
disini yang menjadi fokus penelitian adalah praktek penyelesaian pada tingkat
penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Rumusan masalah yang diajukan
yaitu: Bagaimana kebijakan yang diterapkan kepolisian dalam penyelesaian tindak
pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang akibat kealpaan?;
Apa dasar-dasar kebijakan kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana
kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh
pengemudi kendaraan bermotor?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka
dan wawancara kepada Kasatlantas dan Kanit Laka Lantas Polresta Yogyakarta,
kemudian dianalisis secara analisi data kulitatif dan hasilnya disajikan dalam
bentuk data deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis
dan pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa kebijakan
yang diterapkan kepolisian dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas akibat
kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain meliputi kebijakan dengan
melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (P21), kebijakan
dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kebijakan
dengan melakukan telaah kasus (diskresi kepolisian). Kebijakan dengan
melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (P21) diterapkan
kepolisian berdasarkan tugas dan wewenang kepolisian yaitu sebagai penyelidik
dan penyidik yang diatur dalam pasal 4 sampai 12 KUHAP, kebijakan dengan
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterapkan kepolisian
dengan alasan yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) yaitu karena tidak cukup bukti
atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, kebijakan dengan melakukan telaah kasus diterapkan
kepolisian berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian untuk
tercapainya restoratif justice dengan sarana non penal. Penelitian ini
merekomendasikan hendaknya kepolisian menerapkan konsep restorative justice
yang berorientasi pada keadilan bagi pelaku, korban serta masyarakat dari pada
konsep peradilan pidana konvensional yang hanya berorientasi pada keadilan bagi
pelaku tindak pidana, dan hendaknya setiap kebijakan yang diterapkan kepolisian
dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas harus sesuai dengan
hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan
yang dilakukan oleh kepolisian.
Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, kebijakan kepolisian, kendaraan bermotor
Collections
- Law [2368]