Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Muh. Abdul Kholiq, SH. M.Hum
dc.contributor.authorNurdinsyah
dc.date.accessioned2022-04-04T07:42:08Z
dc.date.available2022-04-04T07:42:08Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36947
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui praktek penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di Yogyakarta dan dasar-dasar kebijakan kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang akibat kealpaan di Yogyakarta. Praktek penyelesaian disini yang menjadi fokus penelitian adalah praktek penyelesaian pada tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kebijakan yang diterapkan kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang akibat kealpaan?; Apa dasar-dasar kebijakan kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada Kasatlantas dan Kanit Laka Lantas Polresta Yogyakarta, kemudian dianalisis secara analisi data kulitatif dan hasilnya disajikan dalam bentuk data deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa kebijakan yang diterapkan kepolisian dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas akibat kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain meliputi kebijakan dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (P21), kebijakan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan kebijakan dengan melakukan telaah kasus (diskresi kepolisian). Kebijakan dengan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (P21) diterapkan kepolisian berdasarkan tugas dan wewenang kepolisian yaitu sebagai penyelidik dan penyidik yang diatur dalam pasal 4 sampai 12 KUHAP, kebijakan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterapkan kepolisian dengan alasan yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) yaitu karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, kebijakan dengan melakukan telaah kasus diterapkan kepolisian berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian untuk tercapainya restoratif justice dengan sarana non penal. Penelitian ini merekomendasikan hendaknya kepolisian menerapkan konsep restorative justice yang berorientasi pada keadilan bagi pelaku, korban serta masyarakat dari pada konsep peradilan pidana konvensional yang hanya berorientasi pada keadilan bagi pelaku tindak pidana, dan hendaknya setiap kebijakan yang diterapkan kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas harus sesuai dengan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepolisian. Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, kebijakan kepolisian, kendaraan bermotoren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkecelakaan lalu lintas, kebijakan kepolisian, kendaraan bermotoren_US
dc.titlePraktek Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Yogyakarta (Studi beberapa kasus di Polresta Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM08410467


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record