Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur
pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. BRI (Persero) Cabang Katamso. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kreditur pada
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. BRI (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta dan
bagaimana penyelesaian hukumnya apabila debitur wanprestasi ?. Penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data
yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi
berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya
disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi kreditur pada
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan Untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian
hukumnya apabila debitur melakukan wanprestasi di PT. BRI (Persero) Cabang Katamso
Yogyakarta. Kesimpulan hasil penelitian adalah, Perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu
perjanjian jaminan fidusia lahir dalam pembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat
secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta perjanjian tersebut terhadap
akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia mempunyai akibat
tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia
dan Upaya penyelesaian hukumnya apabila debitur wanprestasi yang dilakukan oleh PT. BRI
(Persero) Cabang Katamso Yogyakarta cara penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan.
Untuk jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam penyelesaian secara kekeluargaan pada
akhirnya menimbulkan masalah yaitu mengurangi hak bank karena adanya proses negosiasi. Jadi
pihak bank juga dirugikan karena kesalahan bank yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia
tersebut. Sedangkan dalam proses lelang yang dilakukan oleh BUPLN, jika nilai hasil lelang
tidak sesuai dengan kredit nasabah dalam hal hasil lelang kurang dari hutang, dan ketika nasabah
tidak mau menambahkan karena menganggap jaminannya sudah sesuai dengan hutangnya, dan
hal itu menimbulkan masalah juga pada bank.
Kata Kunci 1. Perlindungan Hukum
Collections
- Law [2308]