Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifuddin, S.H., M.H.
dc.contributor.authorHendry Septiawan
dc.date.accessioned2022-04-04T06:36:45Z
dc.date.available2022-04-04T06:36:45Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36944
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. BRI (Persero) Cabang Katamso. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kreditur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. BRI (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta dan bagaimana penyelesaian hukumnya apabila debitur wanprestasi ?. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi kreditur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan Untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian hukumnya apabila debitur melakukan wanprestasi di PT. BRI (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta. Kesimpulan hasil penelitian adalah, Perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dalam pembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta perjanjian tersebut terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia mempunyai akibat tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Upaya penyelesaian hukumnya apabila debitur wanprestasi yang dilakukan oleh PT. BRI (Persero) Cabang Katamso Yogyakarta cara penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan. Untuk jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam penyelesaian secara kekeluargaan pada akhirnya menimbulkan masalah yaitu mengurangi hak bank karena adanya proses negosiasi. Jadi pihak bank juga dirugikan karena kesalahan bank yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut. Sedangkan dalam proses lelang yang dilakukan oleh BUPLN, jika nilai hasil lelang tidak sesuai dengan kredit nasabah dalam hal hasil lelang kurang dari hutang, dan ketika nasabah tidak mau menambahkan karena menganggap jaminannya sudah sesuai dengan hutangnya, dan hal itu menimbulkan masalah juga pada bank. Kata Kunci 1. Perlindungan Hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Katamso Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM08410436


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record