Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cik Di Tiro Yogyakarta
Abstract
PT. Bank BRI selaku pihak kreditor sering mengalami permasalahan yang berkaitan dengan
perjanjian kredit. Beberapa debitor tidak dapat melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati, dengan kata lain debitor melaklukan wanprestasi. Dalam hal pemberian
jaminan kredit, debitor tidak jarang memberikan jaminan berupa hak milik, namun jaminan
tersebut bukan harta pribadi debitor saja, melainkan didalam hak milik tersebut terdapat
beberapa hak yang dimiliki oleh beberapa orang.
Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif
dengan menggunakan pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah terhadap kasuskasus
yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Penelitian dilakukan di PT. Bank BRI
yang terletak di Yogyakarta dengan metode wawancara dan analisis putusan. Data yang telah
terkumpul dianalisis secara deskripstif kualitatif, yaitu menganalisa hasil penelitian dengan
menggambarkan hubungan yang ada antara hasil penelitian yang diperoleh tersebut untuk
memaparkan dan menjelaskan suatu persoalan, sehingga sampai pada suatu kesimpulan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian apabila debitor
wanprestasi dalam bentuk tidak dapat membayar uang pinjaman sebagaimana yang tercantum
dalam perjanjian kredit dan bagaimana penyelesainnya dalam hal jaminan yang diberikan
berupa hak milik atas tanah yang dimiliki oleh beberapa orang.
Kesimpulan dari pembahasan permasalahan bank BRI menerima jaminan kredit berupa hak
milik atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh beberapa orang, yaitu terlebih dahulu harus
dilaksanakan pengikatan Hak Tanggungan. Dalam hal hak milik ini didalamnya terdapat
beberapa hak, maka BRI tetap menerima selama adanya persetujuan dari para pihak pemilik.
Pernyataan persetujuan harus dituangkan secara tertulis dan lisan dihadapan pihak BRI.
Antara para pihak pemilik dan BRI berdasarkan perjanjian Bank BRI tidak mewajibkan
untuk dilakukan pemecahan terhadap satu bidang tanah yang didalamnya dimiliki oleh
beberapa orang. Namun apabila debitor menghendaki untuk dilakukan pembagian terlebih
dahulu, sehingga setiap bagian memiliki sertifikat masing-masing, maka bank
memperbolehkan. Proses pembagiannya dilakukan oleh Notaris rekanan bank BRI. Selama
proses pembagian, Notaris akan mengeluarkan cover note. Atas dasar cover note maka bank
dapat melakukan akad kredit dan kredit dapat dicairkan. Besarnya pinjaman kredit yang
diajukan debitor tidak dapat melampui harga jual pasaran jaminan kredit yang diberikan
dengan menerapkan prinsip 5C. Upaya penyelesaian dalam hal debitor wanprestasi yaitu
langkah pertama, kreditor melakukan peninjauan atas sebab-sebab debitor wanprestasi.
Kedua, BRImenawarkan restrukturisasi atau penjadwalan ulang atas kredit yang diberikan.
Apabila restrukturisasi gagal, maka kreditor membuat surat peringatan hingga tiga kali.
Debitor memiliki kewajiban penuh untuk melunasi kepada kreditor. Apabila debitor tidak
mampu untuk melunasi utang kepada kreditor, maka kreditor akan mengambil harta atau
dana lain yang dimiliki debitor. Apabila tidak mencukupi juga untuk membayar pelunasan,
maka berdasarkan perjanjian pertanggungan hutang yang dibuat dengan akta notariil maka
penanggung utang ikut serta bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi debitor kepada
kreditor sebesar jaminan kredit yang diberikan. Dalam hal penanggung utang juga tidak
mampu untuk membayar, maka barulah akan dilakukan parate eksekusi terhadap jaminan
yang diberikan dengan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
(KP2LN) tanpa dimintakan putusan pengadilan.
Collections
- Law [2361]