Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosari
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif perlindungan hukum
kreditor terhadap debitor dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wonosari. Rumusan masalah yang
diajukan yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum kreditor terhadap debitor
dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Wonosari?; Bagaimanakah penerapan Hukum Jaminan yang dilakukan
oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosari,
khususnya jaminan yang berupa Hak Tanggungan Atas Tanah?. Penelitian ini
termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan
cara studi dokumen/pustaka yang berhubungan dengan perjanjian kredit dan
wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada nasabah dan staff bagian
kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wonosari,
kemudian diolah dengan metode deskriptif kualitatif dan setelah itu ditarik
kesimpulan dengan logika deduktif. Analisis dilakukan dengan pendekatan
berdasarkan kesesuaian antara aturan atau kaidah hukum dengan data yang
diperoleh selama penelitian. Hasil studi ini menunjukan bahwa perlindungan
hukum kreditor terhadap debitor dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosari tidak mendapat perlindungan
hokum sehingga kreditor berhak menjual objek tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum jika terjadi kredit macet; Penerapan Hukum
Jaminan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor
Cabang Wonosari, khususnya pada jaminan yang berupa Hak Tanggungan Atas
Tanah adalah dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) , yang bertujuan untuk menjadikan sebidang persil menjadi jaminan
khusus suatu hutang . Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya
perjanjian kredit dan pengikatan jaminan didaftarkan di Kantor pendaftaran hak
tanggungan;perlunya pelaksanaan pengikatan jaminan bukan hanya sampai pada
penerbitan Surat kuasa Membebankan hak tanggungan (SKMHT) tetapi
didaftarkan di kantor pendaftaran hak tanggungan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditor Terhadap Debitor, Perjanjian
Kredit
Collections
- Law [2359]