Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H, M.Hum
dc.contributor.authorPradnya Paramita
dc.date.accessioned2022-04-04T03:33:52Z
dc.date.available2022-04-04T03:33:52Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36935
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif perlindungan hukum kreditor terhadap debitor dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wonosari. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum kreditor terhadap debitor dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wonosari?; Bagaimanakah penerapan Hukum Jaminan yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosari, khususnya jaminan yang berupa Hak Tanggungan Atas Tanah?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka yang berhubungan dengan perjanjian kredit dan wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada nasabah dan staff bagian kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Wonosari, kemudian diolah dengan metode deskriptif kualitatif dan setelah itu ditarik kesimpulan dengan logika deduktif. Analisis dilakukan dengan pendekatan berdasarkan kesesuaian antara aturan atau kaidah hukum dengan data yang diperoleh selama penelitian. Hasil studi ini menunjukan bahwa perlindungan hukum kreditor terhadap debitor dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosari tidak mendapat perlindungan hokum sehingga kreditor berhak menjual objek tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum jika terjadi kredit macet; Penerapan Hukum Jaminan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosari, khususnya pada jaminan yang berupa Hak Tanggungan Atas Tanah adalah dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) , yang bertujuan untuk menjadikan sebidang persil menjadi jaminan khusus suatu hutang . Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya perjanjian kredit dan pengikatan jaminan didaftarkan di Kantor pendaftaran hak tanggungan;perlunya pelaksanaan pengikatan jaminan bukan hanya sampai pada penerbitan Surat kuasa Membebankan hak tanggungan (SKMHT) tetapi didaftarkan di kantor pendaftaran hak tanggungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditor Terhadap Debitor, Perjanjian Krediten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Kreditor Terhadap Debitor, Perjanjian Krediten_US
dc.titlePerjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonosarien_US
dc.Identifier.NIM08410275


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record