Akibat Hukum Perjanjian Elektronik Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Di Indonesia
Abstract
E-commerce merupakan suatu transaksi yang menggunakan media
elektronik. Perjanjian yang berlaku dalam e-commerce sama dengan perjanjian
yang berlaku pada umumnya, hanya saja yang membedakan adalah media yang
digunakan. Akan tetapi jaminan keamanan dan perlindungan konsumen dalam
hal ini sering sekali diabaikan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan media
elektronik untuk berbisnis.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, penelitian
normatif digunakan berkaitan dengan data hukum positif yang berlaku, yaitu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang
Perlindungan konsumen.
Pada dasarnya sertifikasi elektronik tidak diwajibkan dalam UU ITE akan
tetapi hal ini menjadi wajib ketika transaksi elektronik tersebut dilakukan antara
pelaku usaha dengan konsumen dimana UU Perlindungan Konsumen mewajibkan
pelaku usaha menjamin keamanan dan penyampaian informasi yang benar bagi
konsumen. Terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut
dapat ditempuh melalui langkah-langkah hukum berupa langkah hukum
pencegahan dengan menerapkan sertifikasi pada website pelaku usaha dan
langkah hukum tindakan dengan berpatokan pada keprofesionalan dari hakim.
Kata Kunci : Akibat hukum, Perjanjian Elektronik dan Transaksi Elektronik
Collections
- Law [2308]