Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Perilaku Hakim Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Komisi Yudisial dalam
pengawasan perilaku hakim setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-IV/2006. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana kewenangan
Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim setelah keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006?. Dalam melakukan penelitian ini,
penulis melakukan penelitian berupa penelitian hukum normatif yang biasanya
merupakan studi kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa setelah keluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengajuan judicial
review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,
Komisi Yudisial memiliki beberapa kewenangan dalam melakukan pengawasan
terhadap perilaku hakim. Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim pada Hakim di lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 13 huruf b Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, ketentuan Pasal 40, Pasal 41, Pasal
42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim pada
hakim Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (5), Pasal 11A ayat
(7), dan Pasal 11A ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah
Agung, dan kewenangan Komisi Yudisial yang terdapat di dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial.
Collections
- Law [2368]