Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.
dc.contributor.authorIdea Islami P
dc.date.accessioned2022-04-04T02:07:53Z
dc.date.available2022-04-04T02:07:53Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36930
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006?. Dalam melakukan penelitian ini, penulis melakukan penelitian berupa penelitian hukum normatif yang biasanya merupakan studi kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki beberapa kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Komisi Yudisial memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim pada Hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 1 angka 5, Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, ketentuan Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Komisi Yudisial memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim pada hakim Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (5), Pasal 11A ayat (7), dan Pasal 11A ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan kewenangan Komisi Yudisial yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Perilaku Hakim Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006en_US
dc.titleKewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Perilaku Hakim Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006en_US
dc.Identifier.NIM08410247


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record