Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Di Koperasi Simpan Pinjam“Tani Membangun Mandiri” Di Kabupaten Banjar
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif perjanjian pinjam
meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam “Tani Membangun Mandiri” di
Kabupaten Banjar. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Apakah ketentuan
Pasal 1131-1132 KUHPerdata digunakan apabila debitur melakukan wanprestasi
dalam perjanjian?; Dan Dapatkah suami/istri/pihak ketiga Debitur ditanggung
gugatkan apabila benda jaminan yang dijaminkan tidak mencukupi?. Penelitian
ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
studi dokumen/pustaka dan melalui wawancara dengan narasumber yaitu
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “Tani Membangun Mandiri” di Kabupaten
Banjar, kemudian diolah dengan metode kualitatif. Data yang diperoleh dari
lapangan dan kepustakaan tersebut kemudian disusun secara sistematis dan
kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga mencapai kejelasan masalah yang
dibahas. Hasil studi ini menunjukkan bahwa jika Debitur wanprestasi maka
benda jaminan kemudian dieksekusi. Dalam hal hasil penjualan benda hasil
eksekusi tersebut tidak mencukupi untuk pelunasan hutang, maka pihak Kreditur
meminta jaminan tambahan yang digunakan untuk membayar sisa hutang yang
belum diselesaikan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1131-1132
KUHPerdata. Disamping itu dalam perjanjian ini pihak suami/istri/pihak ketiga
dapat ditanggung gugat dalam perjanjian. Hal ini karena kedudukan dari pihak
suami/istri/pihak ketiga tersebut adalah sebagai penjamin dari hutang Debitur.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa untuk meminimalisasi risiko berkaitan
dengan turunnya benda jaminan, maka dibuatlah suatu bentuk pernyataan bahwa
Debitur bersedia menjaga dan merawat benda jaminan dengan biaya yang
ditanggung oleh pihak Debitur; dalam hal untuk mengantisipasi kemungkinan
yang tidak diinginkan seperti hilang atau juga kerusakan akibat kebakaran dan
sebagainya, maka sebaiknya obyek perjanjian tersebut diasuransikan. Dengan
demikian jika terjadi hal tersebut diatas, maka pihak Koperasi dapat mengambil
uang klaim asuransi atas benda jaminan sebagai pelunasan hutang dalam hal
Debitur wanprestasi.
Kata kunci: Pinjam Meminjam, Koperasi
Collections
- Law [2357]