Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam hal Terjadinya Redemption pada Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Abstract
Reksa Dana sebenarnya hanya sebuah fenomena bagaimana suatu jasa diberikan
kepada Investor yang ingin berpartisipasi di pasar modal, tetapi tidak ingin sibuk
dengan prosedur, administrasi dan analisis yang sulit yang berlaku untuk sebuah
pasar modal. Seperti halnya wahana investasi lain, di samping mendatangkan
berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang
risiko, antara lain risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan, risiko likuiditas,
risiko wanprestasi (gagal bayar). Risiko likuiditas ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer
Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas penjualan tersebut.
Hubungan hukum antara para pihak dalam reksa dana KIK telah diatur secara
jelas tetapi kenyataannya masih sering dijumpai perselisihan antara Manajer
Investasi dan pemegang Unit Penyertaan. Maka dari itu penulisan skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Manajer Investasi dalam hal
terjadinya redemption pada Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan akibat
hukum yang timbul. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif.
Bahan hukum penelitiaan ini adalah bahan hukum sekunder. Sumber bahan
hukum sekunder yang penulis dapatkan, diperoleh melalui studi kepustakaan
termasuk didalamnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
beserta peraturan pelaksanaannya, KUH Perdata, dokumen-dokumen, internet dan
tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yang kemudian
diseleksi bahan hukum yang layak untuk mendukung penulisan. Hasil penelitian
dan simpulan dalam skripsi ini adalah bahwa ketika terjadinya wanprestasi yang
dilakukan oleh Manajer Investasi atas redemption yang diajukan oleh pemegang
Unit Penyertaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK), maka Manajer
Investasi tersebut wajib mengganti kerugian yang timbul dan akibat hukumnya
atas hubungan hukum yang sudah terjalin antara Manajer Investasi dengan
Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dapat
dilakukan pembatalan bukan batal demi hukum.
Kata kunci : Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, Redemption, tanggung jawab
Manajer Investasi
Collections
- Law [2359]