Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorAnang Seputro
dc.date.accessioned2022-04-01T05:53:18Z
dc.date.available2022-04-01T05:53:18Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36916
dc.description.abstractReksa Dana sebenarnya hanya sebuah fenomena bagaimana suatu jasa diberikan kepada Investor yang ingin berpartisipasi di pasar modal, tetapi tidak ingin sibuk dengan prosedur, administrasi dan analisis yang sulit yang berlaku untuk sebuah pasar modal. Seperti halnya wahana investasi lain, di samping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan, risiko likuiditas, risiko wanprestasi (gagal bayar). Risiko likuiditas ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas penjualan tersebut. Hubungan hukum antara para pihak dalam reksa dana KIK telah diatur secara jelas tetapi kenyataannya masih sering dijumpai perselisihan antara Manajer Investasi dan pemegang Unit Penyertaan. Maka dari itu penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Manajer Investasi dalam hal terjadinya redemption pada Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan akibat hukum yang timbul. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Bahan hukum penelitiaan ini adalah bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder yang penulis dapatkan, diperoleh melalui studi kepustakaan termasuk didalamnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, KUH Perdata, dokumen-dokumen, internet dan tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yang kemudian diseleksi bahan hukum yang layak untuk mendukung penulisan. Hasil penelitian dan simpulan dalam skripsi ini adalah bahwa ketika terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi atas redemption yang diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK), maka Manajer Investasi tersebut wajib mengganti kerugian yang timbul dan akibat hukumnya atas hubungan hukum yang sudah terjalin antara Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dapat dilakukan pembatalan bukan batal demi hukum. Kata kunci : Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, Redemption, tanggung jawab Manajer Investasien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectReksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, Redemption, tanggung jawab Manajer Investasien_US
dc.titleTanggung Jawab Manajer Investasi dalam hal Terjadinya Redemption pada Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektifen_US
dc.Identifier.NIM08410152


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record