Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PD BPR Bank Klaten
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kredit macet dalam
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan pada PD BPR Bank
Klaten. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah penyelesaian
kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada PD BPR Bank Klaten?;
dan Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh PD BPR Bank Klaten
apabila jaminan dari debitor setelah dijual tidak mencukupi untuk pelunasan
hutang?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dengan hasil wawancara dengan
bagian legal PD BPR Bank Klaten, kemudian diolah menjadi suatu
informasi yang dapat dipahami oleh pembaca. Hasil studi ini menunjukkan
bahwa penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan adalah
dengan cara diadakannya musyawarah, dari hasil musyawarah tersebut tidak
menemukan kesepakatan maka pihak bank mengadakan penagihan dan jalur
selanjutnya yang dilakukan pihak bank adalah dengan cara pelelangan hak
tanggungan yang dilimpahkan pihak bank ke KPKNL; dan upaya hukum
yang dilakukan pihak bank jika jaminan dari nasabah debitor setelah dijual
belum mampu melunasi hutang yaitu dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negri untuk dapat menyita dan melelang harta atau barangbarang
berharga milik nasabah debitor yang masih dapat dijual dengan
alasan nasabah debitor telah melakukan wanprestasi. Dan jalan terakhir
yang ditempuh pihak bank yaitu dengan penghapusbukuan. Oleh sebab itu
bank dalam menjalankan fungsinya haruslah menjaga kepercayaan yang
telah diberikan masyarakat dengan cara menjaga dan mengelola uang
simpanan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya, jangan sampai uang
simpanan dari masyarakat tersebut hilang hanya karena kesalahan kredit
yang akhirnya menimbulkan terjadinya kredit macet.
Collections
- Law [2309]