Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH.
dc.contributor.authorDwi Nurhayati Fitriyani
dc.date.accessioned2022-04-01T02:46:58Z
dc.date.available2022-04-01T02:46:58Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36909
dc.description.abstractSkripsi ini berjudul PENANGANAN MANIPULASI PASAR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL OLEH BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995. Sebagaimana diketahui bahwa pasar modal rentan terhadap praktik kejahatan seperti penipuan, perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar. Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal diberikan wewenang oleh Undang-Undang Pasar Modal untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atau dengan kata lain melakukan penanganan terhadap kejahatan di bidang pasar modal. Namun dalam praktik, ditemukan beberapa kritik atas kinerja Bapepam yang dinilai kurang karena lebih sering menjatuhkan sanksi administratif dalam menegakkan hukum pasar modal. Skripsi ini mengkaji masalah prosedur penanganan manipulasi pasar dalam transaksi pasar modal oleh Bapepam yang didasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal. Manipulasi pasar terdeteksi dari sistem SMARTS yang dimiliki oleh Bursa Efek kemudian dianalisis ada tidaknya penyimpangan, jika ada maka pihak Bursa efek meminta penjelasan mengenai hal material perusahaan emiten, apabila masih mencurigakan akan disuspensi dan dilaporkan kepada Bapepam. Penanganan manipulasi pasar dilakukan oleh Bapepam dengan menindaklanjuti laporan dari pihak Bursa Efek, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal, pemeriksaan lanjutan, penyidikan dan apabila dirasa perlu maka ditingkatkan ke tahap penuntutan dengan pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Sebagian besar sanksi yang dijatuhkan Bapepam untuk pelaku manipulasi pasar dan pihak yang terlibat adalah sanksi administratif. Kesimpulan yang diambil penulis adalah manipulasi pasar terdeteksi apabila ada lonjakan harga tidak wajar tanpa disertai dengan hal-hal material dari emiten sehingga terlihat adanya pembentukan harga secara sengaja. Penanganan yang dilakukan Bapepam merupakan penanganan yang sesuai dengan Undang_Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, dalam penjatuhan sanksi, Bapepam memilih sanksi administratif sebagai penitikberatan unsur edukatif dan efisiensi waktu serta memposisikan penyelesaian melalui peradilan pidana sebagai ultimum remedium. Kata Kunci : penanganan, manipulasi pasar, pasar modal, Bapepam-LKen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpenanganan, manipulasi pasar, pasar modal, Bapepam-LKen_US
dc.titlePenanganan Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Pasar Modal Oleh Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995en_US
dc.Identifier.NIM08410110


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record