Penanganan Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Pasar Modal Oleh Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Abstract
Skripsi ini berjudul PENANGANAN MANIPULASI PASAR
DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL OLEH BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK)
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995.
Sebagaimana diketahui bahwa pasar modal rentan terhadap praktik
kejahatan seperti penipuan, perdagangan orang dalam dan manipulasi
pasar. Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal diberikan
wewenang oleh Undang-Undang Pasar Modal untuk melakukan
pemeriksaan dan penyidikan atau dengan kata lain melakukan penanganan
terhadap kejahatan di bidang pasar modal. Namun dalam praktik,
ditemukan beberapa kritik atas kinerja Bapepam yang dinilai kurang
karena lebih sering menjatuhkan sanksi administratif dalam menegakkan
hukum pasar modal. Skripsi ini mengkaji masalah prosedur penanganan
manipulasi pasar dalam transaksi pasar modal oleh Bapepam yang
didasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal. Manipulasi pasar
terdeteksi dari sistem SMARTS yang dimiliki oleh Bursa Efek kemudian
dianalisis ada tidaknya penyimpangan, jika ada maka pihak Bursa efek
meminta penjelasan mengenai hal material perusahaan emiten, apabila
masih mencurigakan akan disuspensi dan dilaporkan kepada Bapepam.
Penanganan manipulasi pasar dilakukan oleh Bapepam dengan
menindaklanjuti laporan dari pihak Bursa Efek, kemudian dilanjutkan
dengan pemeriksaan awal, pemeriksaan lanjutan, penyidikan dan apabila
dirasa perlu maka ditingkatkan ke tahap penuntutan dengan pelimpahan
berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Sebagian besar sanksi yang
dijatuhkan Bapepam untuk pelaku manipulasi pasar dan pihak yang
terlibat adalah sanksi administratif. Kesimpulan yang diambil penulis
adalah manipulasi pasar terdeteksi apabila ada lonjakan harga tidak wajar
tanpa disertai dengan hal-hal material dari emiten sehingga terlihat adanya
pembentukan harga secara sengaja. Penanganan yang dilakukan Bapepam
merupakan penanganan yang sesuai dengan Undang_Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya, dalam penjatuhan sanksi, Bapepam
memilih sanksi administratif sebagai penitikberatan unsur edukatif dan
efisiensi waktu serta memposisikan penyelesaian melalui peradilan pidana
sebagai ultimum remedium.
Kata Kunci : penanganan, manipulasi pasar, pasar modal, Bapepam-LK
Collections
- Law [2308]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
KOMPARASI IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM ANTARA PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN (STUDI PADA PASAR TRADISIONAL MUNTILAN DAN PASAR MODERN HADI SUWARNO)
Rifkiana Isna Ummu (Universitas Islam Indonesia, 2017)Etika Bisnis Islam dilakukan dengan cara menerapkan prisnsip kesatuan (tauhid), keseimbangan (adil), kehendak bebas (ikhtiar atau free will), amanah (tanggung jawab) dan prinsip ihsan. Penelitian ini bertujuan untuk ... -
Revitalisasi Pasar Kotagede Optimalisasi Kebutuhan Ruang Pasar dan Pengembangan Fungsi Pasar yang Rekreatif dengan Metode Urban Infill
Putri Hanunnindya, Rahmatika (Universitas Islam Indonesia, 2-02)Pasar Kotagede merupakan pasar tradisional tertua di Yogyakarta ini mampu menunjukan bahwa pada era modern saat ini pasar tradisional masih diminati oleh masyarakat. Dalam hal ini terlihat dari tingginya aktivitas ... -
Kinerja Relatif Pasar Saham Syariah, Pasar Saham Konvensional Dan Pasar Mata Uang Kripto Selama Pandemi Covid-19
RAFIADHI PRAWIRAYUDHA GUNAWAN (Universitas Islam Indonesia, 2021-11-09)Fokus dan tujuan dari penelitian ini yaitu guna mengetahui bagaimana pengaruh yang ditimbulkan Pandemi COVID-19 terhadap kinerja return pada pasar saham syariah, konvensional dan mata uang kripto serta bagaimana perbandingan ...