Tinjauan Pelaksanaan Deportasi Terhadap Pelanggaran Keimigrasian Di Yogyakarta (Studi atas Beberapa Kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan deportasi terhadap
pelanggaran keimigrasian di Yogyakarta dan untuk mengetahui upaya-upaya
hukum yang dapat dilakukan atau diajukan seseorang yang terkena deportasi.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana pelaksanaan deportasi terhadap
pelanggaran keimigrasian di Yogyakarta?Upaya-upaya hukum apa yang dapat
dilakukan atau diajukan seseorang yang terkena deportasi? Penelitian ini termasuk
penelitian empiris. Dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara dengan
pihak-pihak yang terkait. Analisis dilakukan dengan metode pendekatan yuridis
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan deportasi di
Yogyakarta telah berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 dan Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-
314.IL.02.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Tindakan Kemigrasian, tetapi masih
menemukan hambatan-hambatan yaitu tidak ada paspor dari yang bersangkutan,
tidak ada biaya transportasi pemulangan, tidak ada hubungan diplomatik antara
kedua negara dan orang asing tersebut tidak diketahui kewarganegaraannya.
Upaya-upaya hukum yang dapat diajukan oleh seseorang yang terkena deportasi
adalah mengajukan upaya hukum keberatan kepada Menteri Kehakiman. Upaya
hukum tersebut diajukan dalam jangka waktu tiga hari sejak tanggal diterimanya
keputusan tindakan keimigrasian. Keputusan Menteri tersebut bersifat final dan
permohonan keberatan tidak dapat menunda atau menghalangi pelaksanaan
keputusan tindakan Keimigrasian.
Kata Kunci : Tindakan Administratif Kemigrasian, Deportasi, Keberatan
Collections
- Law [2504]