Perlindungan Hukum Bagi Pemegang ATM Bersama Dalam Perjanjian Autodebet Pada Bank BRI Unit Wates Kota
Abstract
Fungsi utama bank yaitu perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan
(financial intermediary institution) yaitu bank memiliki kegiatan untuk
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) kepada masyarakat. Salah
satu fasilitas yang disediakan bank adalah ATM. ATM adalah sebuah alat
elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek
rekening tabungan tanpa perlu dilayani teller manusia. ATM bersama merupakan
ATM yang disediakan oleh PT. Artajasa Pembayaran Elektronis yang mempunyai
hubungan hukum dengan pihak bank. BRI Unit Wates Kota salah satu bank yang
memiliki fasilitas ATM Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap pengguna ATM Bersama dan Upaya Hukum yang
dapat dilakukan oleh nasabah bank BRI Unit Wates Kota. Metode yang
digunakan yuridis normatif, yaitu metode yang digunakan untuk melihat
permasalahan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang tertulis yang berlaku di
masyarakat. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak bank
BRI Unit wates Kota. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan pihak
Bank BRI Unit Wates Kota dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum
nasabah pengguna ATM Bersama masih lemah karena dalam kasus ini menurut
pihak Bank BRI Unit Wates Kota yang harus bertanggung jawab adalah PT.
Artajasa Pembayaran Elektronis. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
nasabah pengguna ATM Bersama bisa dilakukan dengan jalur litigasi
(pengadilan) maupun jalur Non litigasi (lembaga penyelesaian diluar
pengadilan). Nasabah dalam kasus ini lebih banyak menggunakan jalur Non
litigasi karena lebih murah, cepat, dan praktis. Penyelesaian sengketa yang
dimaksud ke lembaga penjamin simpanan (LPS) dan jalur Non litigasi yang
dimaksud adalah Lembaga Mediasi Perbankan maupun Lembaga Mediasi
Perbankan.
Kata kunci: Bank, ATM Bersama
Collections
- Law [2356]