• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Bagi Pemegang ATM Bersama Dalam Perjanjian Autodebet Pada Bank BRI Unit Wates Kota

    Thumbnail
    View/Open
    08410098 Yunita.pdf (10.11Mb)
    Date
    2012
    Author
    Yunita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Fungsi utama bank yaitu perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yaitu bank memiliki kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) kepada masyarakat. Salah satu fasilitas yang disediakan bank adalah ATM. ATM adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan tanpa perlu dilayani teller manusia. ATM bersama merupakan ATM yang disediakan oleh PT. Artajasa Pembayaran Elektronis yang mempunyai hubungan hukum dengan pihak bank. BRI Unit Wates Kota salah satu bank yang memiliki fasilitas ATM Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna ATM Bersama dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah bank BRI Unit Wates Kota. Metode yang digunakan yuridis normatif, yaitu metode yang digunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang tertulis yang berlaku di masyarakat. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak bank BRI Unit wates Kota. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan pihak Bank BRI Unit Wates Kota dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum nasabah pengguna ATM Bersama masih lemah karena dalam kasus ini menurut pihak Bank BRI Unit Wates Kota yang harus bertanggung jawab adalah PT. Artajasa Pembayaran Elektronis. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah pengguna ATM Bersama bisa dilakukan dengan jalur litigasi (pengadilan) maupun jalur Non litigasi (lembaga penyelesaian diluar pengadilan). Nasabah dalam kasus ini lebih banyak menggunakan jalur Non litigasi karena lebih murah, cepat, dan praktis. Penyelesaian sengketa yang dimaksud ke lembaga penjamin simpanan (LPS) dan jalur Non litigasi yang dimaksud adalah Lembaga Mediasi Perbankan maupun Lembaga Mediasi Perbankan. Kata kunci: Bank, ATM Bersama
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36905
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV